Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Partai Farhat Abbas Laporkan KPU ke Bawaslu, Protes Sipol hingga Sekjen Stroke

Kompas.com - 05/09/2022, 12:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) menjalani sidang pemeriksaan perdana di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait laporan mereka soal dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU RI pada masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022.

Adapun Pandai termasuk dalam 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan lantaran tidak lengkap sehingga tidak lolos tahap pendaftaran.

Dalam laporan bernomor 011/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Ketua Umum Pandai Farhat Abbas menyebutkan berbagai alasan pihaknya menduga KPU melakukan pelanggaran administrasi.

Baca juga: Partai Pandai Bidik Pemilih Wanita, Pelajar maupun Tenaga Kerja Luar Negeri

Pertama dan utama, adalah soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Pandai menerangkan, KPU menjadikan Sipol sebagai alat wajib partai politik pendaftar Pemilu 2024, padahal ketentuan "wajib" ini telah dihapuskan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.

"(Sipol) oleh KPU RI dijadikan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam pendaftaran atau penentu lolos/tidaknya partai politik," ungkap laporan itu.

"Sipol dalam prosesnya sering mengalamai gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang diupload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus meng-upload data kembali," ujar kuasa hukum Pandai dalam sidang.

Gangguan tersebut terjadi ketika Pandai hendak mengunggah data kepengurusan Pandai di Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, dan NTT.

Pandai merasa, KPU RI tidak memberi pelatihan yang memadai soal Sipol, termasuk antisipasi yang perlu dilakukan ketika Sipol terkendala, meski sebetulnya KPU RI telah melakukan sosialisasi itu 2 bulan sebelum pendaftaran dibuka.

"Seharusnya Sipol diuji publik terlebih dulu selama 1 tahun dengan melibatkan Pandai dan partai lainnya," tulis laporan itu.

Baca juga: Partai Pandai Besutan Farhat Abbas Daftar Jadi Calon Peserta Pemilu 2024

Pandai juga memprotes petugas KPU yang disebut tidak mengecek berkas pendaftaran mereka yang diserahkan secara fisik dan melalui ponsel serta flash disk.

"Terlapor tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file, manual secara lengkap, detail, dan cermat di pendaftaran (hari) terakhir," ujar laporan Pandai.

Pandai juga mengungkit soal "kehilangan nyawa pengurus" yang sudah mereka alami tahun ini. Setelah Pandai dinyatakan tidak lolos pendaftaran, pengurus mereka disebut alami stroke.

"Setelah KPU menyatakan partai kami tidak lolos pendaftaran, dan menolak berkas kami, pada 15 Agustus 2022, sekretariat jenderal terkena serangan stroke dan sampai sekarang dirawat di rumah sakit," tulis laporan itu.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Perkasa

Pandai menyampaikan, berdasarkan alasan-alasan tadi, Bawaslu diminta menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun 3 hari sejak putusan diucapkan.

Mereka juga meminta Bawaslu memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu dan memperbaiki Sipol.

Hingga berita ini disusun, sidang pemeriksaan masih berlangsung. Perwakilan KPU RI dalam persidangan belum mendapatkan giliran untuk menanggapi laporan pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

PPDS Berbasis Rumah Sakit, Jurus Pemerintah Percepat Produksi Dokter Spesialis

Nasional
Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi dari 4 Negara Kerja Sama demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com