Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Polri Usut Dugaan Pidana Eks Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, LBH Jakarta Bandingkan dengan Kasus Sambo

Kompas.com - 04/09/2022, 15:25 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai, Polri seharusnya mengusut dugaan korupsi berjemaah yang dilakukan mantan Kapolresta Bandara Soekarno Hatta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dan bawahannya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Edwin dan dua bawahannya.

Ia diduga menerima uang terkait perkara narkoba sebesar Rp 7,3 miliar.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen mengatakan, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik itu melanggengkan impunitas (keadaan tidak dapat dipidana) terhadap anggotanya.

“(Mendesak) Kepolisian RI melakukan penegakan hukum pidana terhadap semua anggota yang terlibat secara aktif dalam melakukan penghilangan alat bukti perkara Narkoba yang ditangani Polres Bandara Soetta,” kata Teo dalam pesan tertulisnya kepada Kompas.com, Minggu (4/9/2022).

Baca juga: LBH Jakarta Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Eks Kapolresta Bandara Terkait Barbuk Narkoba

Menurut dia, perbuatan mereka telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, uang dalam perkara ini lebih dari Rp 1 miliar dan pelaku merupakan penyelenggara negara.

Teo lantas membandingkan penanganan perkara ini dengan langkah sigap Polri dalam mengusut dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Alih-alih tegas, sanksi etik terhadap perilaku koruptif yang dilakukan secara berjamaah oleh Kapolres Bandara Soekarno-Hatta justru menunjukkan kemunafikan institusi Polri yang sedang gencar-gencarnya memperbaiki citra pasca-kasus Sambo,” ujar Teo.

Teo menyebut, sikap Polri yang hanya menjatuhkan sanksi etik melanggengkan pola impunitas terkait dugaan pidana anggota-anggota kepolisian.

Berdasarkan catatan pendampingan dan pemantauan LBH Jakarta, kata Teo, terdapat 58 kasus penyiksaan yang pelakunya tidak mendapatkan hukuman pidana dan etik.

Baca juga: Profil Kombes Edwin, Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta yang Dipecat karena Terima Uang Narkoba

Ia juga menyayangkan sikap Mabes Polri yang belum memecat sejumlah anggota yang melakukan tindak pidana, seperti mantan Kadiv Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte.

Padahal, Napoleon menjadi tersangka suap red notice buron korupsi Djoko Tjandra.

Selain itu, adalah terdakwa penyerangan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Bripka Ronny Bugis dan Briptu Rahmat Kadir Mahulette yang divonis pada Juli 2020.

“Keduanya diketahui masih menjadi polisi aktif,” ujar Teo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com