Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Komnas HAM Minta Polri Hukum Berat Anggota Terlibat "Obstruction of Justice" Kasus Brigadir J

Kompas.com - 02/09/2022, 19:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri untuk memecat dan memberikan sanksi pidana bagi anggotanya yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM dari penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang disampaikan kepada Polri.

Baca juga: Komnas HAM: Motif Lain Harus Dicari jika Tak Ada Pelecehan di Kasus Brigadir J, Masa Sambo Membunuh karena Iseng

"Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota Polri yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasi personil Kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian J," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Komnas HAM meminta Polri tidak pandang bulu terhadap para anggotanya yang terlibat obstruction of justice di kasus Brigadir J.

Agung Wisnu Nugroho Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian agar kasus pelecehan yang dialami Putri bisa diusut kembali

Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga meminta Polri menjatuhkan sanksi etik berat kepada semua anggota Polri yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

"Sanksi etik ringan bagi semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice," ujar Ulung.

Ulung mengatakan, Komnas HAM juga meminta Polri memastikan penegakan hukum kasus obstruction of justice itu tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).

Tersangka lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti

Polri sudah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Majelis KKEP memutuskan memecat Chuck dari keanggotaan Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.

Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.

"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com