JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Polri untuk memecat dan memberikan sanksi pidana bagi anggotanya yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu tercantum dalam rekomendasi Komnas HAM dari penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang disampaikan kepada Polri.
"Pertama, sanksi pidana dan pemecatan kepada semua anggota Polri yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangan membuat skenario, mengonsolidasi personil Kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian J," kata Komisioner Komnas HAM bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM meminta Polri tidak pandang bulu terhadap para anggotanya yang terlibat obstruction of justice di kasus Brigadir J.
Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM juga meminta Polri menjatuhkan sanksi etik berat kepada semua anggota Polri yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.
"Sanksi etik ringan bagi semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa atau obstruction of justice," ujar Ulung.
Ulung mengatakan, Komnas HAM juga meminta Polri memastikan penegakan hukum kasus obstruction of justice itu tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan 7 tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri), Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri).
Tersangka lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo (mantan personel Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri), AKP Irfan Widyanto (mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri).
Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Ada Risiko Ferdy Sambo Bebas, Minta Polisi Perkuat Bukti
Polri sudah menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto pada 1 September 2022. Majelis KKEP memutuskan memecat Chuck dari keanggotaan Polri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).
Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck diputuskan secara kolektif kolegial.
Kompol Chuck diputuskan melakukan tindakan atau perbuatan tercela. Kompol Chuck juga diberi sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 24 hari.
"Di patsus (penempatan khusus) Provos Polri dan telah dijalani pelanggar," ujar dia.