JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka kasus obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?
Keenam tersangka itu, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Tindakan itu terkait tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.
Baca juga: Polri: Ferdy Sambo Masih Diperiksa soal “Obstruction of Justice” di Kasus Brigadir J
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan 3 orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.
Bahkan puluhan anggota Polri terlibat melakukan pelanggaran etik terkait penanganan awal kasus kematian Brigadir J.
Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.