Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/09/2022, 19:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka kasus obstruction of justice atau mengahalangi penyidikan terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, atas nama 6 orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Keenam tersangka itu, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Ketiga, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Detail Upaya Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dalam SPDP tersebut, para tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Tindakan itu terkait tindak pidana melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Baca juga: Polri: Ferdy Sambo Masih Diperiksa soal “Obstruction of Justice” di Kasus Brigadir J

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah dari Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Polisi telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E, dan 3 orang lain sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J itu, Ferdy Sambo juga merekayasa adegan penembakan dan seolah membuatnya sebagai baku tembak.

Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Salah Satunya Brigjen Hendra Kurniawan

Bahkan puluhan anggota Polri terlibat melakukan pelanggaran etik terkait penanganan awal kasus kematian Brigadir J.

Hasil pendalaman tim khusus Polri ada puluhan anggota polisi yang akhirnya diperiksa terkait dugaaan pelanggaran etik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ketua MK Janji Tetap Independen Adili Sengketa Pemilu jika Keluarga Jokowi Terlibat

Ketua MK Janji Tetap Independen Adili Sengketa Pemilu jika Keluarga Jokowi Terlibat

Nasional
Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Ketua KPU Pakai SP3 Aduan Hasnaeni Jadi Bukti ke DKPP untuk Bantah Pelecehan Seksual

Nasional
Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan

Wamenkumham Sebut Klarifikasinya Bersifat Rahasia, Minta KPK yang Umumkan

Nasional
Soal Kasus Polio di Purwakarta, Kemenkes: Mulai Tak Bisa Berjalan Sejak 2021

Soal Kasus Polio di Purwakarta, Kemenkes: Mulai Tak Bisa Berjalan Sejak 2021

Nasional
Jokowi Minta Cara Kerja Penanganan Covid-19 Diterapkan untuk Tangani TBC hingga Stunting

Jokowi Minta Cara Kerja Penanganan Covid-19 Diterapkan untuk Tangani TBC hingga Stunting

Nasional
Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Sabu 50 Kilogram di Perairan Aceh

Nasional
Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat

Wamenkumham Sebut Asprinya Tidak Dibayar Negara, Sudah Melekat Sebelum Jadi Pejabat

Nasional
Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Respons Anies, Jubir Menko Marves Klaim Luhut Tak Pernah Bicara Perubahan Konstitusi

Nasional
Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Rapat Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 300 T dengan Mahfud Batal gara-gara Pimpinan DPR Belum Tanda Tangani Surat

Nasional
Gerindra Nantikan 'Ending' Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Gerindra Nantikan "Ending" Sandiaga Uno yang Dideklarasikan PPP Jadi Capres 2024

Nasional
Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Polisi Dalami Asal-usul 15 Senjata Api yang Ditemukan KPK di Rumah Dito Mahendra

Nasional
Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Soal Narasi Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Komisi III Rapat dengan PPATK Besok

Nasional
Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Wamenkumham Eddy Hiariej Sebut Aduan IPW soal Dugaan Gratifikasi Rp 7 M Tendensius ke Fitnah

Nasional
Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, tapi Bisa Kita Lalui

Tiga Tahun Pandemi, Jokowi: Kemarin Suasana Sulit Sekali, tapi Bisa Kita Lalui

Nasional
Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Besok, Yusril Bakal Bertemu Airlangga di Kantor DPP Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke