Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muslihat Para Polisi Rekayasa Kasus Brigadir J yang Diungkap Komnas HAM

Kompas.com - 02/09/2022, 06:21 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbuatan menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dalam proses penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terpapar jelas dalam laporan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Berdasarkan fakta yang ditemukan, terdapat tindakan-tindakan yang diduga merupakan obstruction of justice dalam peristiwa penembakan Brigadir J," demikian isi laporan Komnas HAM terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir J yang dipaparkan di Jakarta pada Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi

Komnas HAM menyatakan, tindakan yang merupakan obstruction of justice dalam kasus itu adalah sengaja menyembunyikan dan/atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau
sesudah proses hukum.

Selain itu, ada upaya sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Alexandra Ananda Komnas HAM beberkan isi rekomendasi teknis terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diberikan kepada Polri.


"Tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi pemenuhan akses terhadap keadilan
(access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) yang merupakan
hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam hukum nasional maupun internasional," lanjut isi laporan itu.

Dalam laporan itu, Komnas HAM menyatakan, upaya pertama perbuatan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J adalah membuat skenario.

Rekayasa skenario itu dilakukan dengan menyeragamkan kesaksian para saksi, yaitu mengenai latar belakang peristiwa, tempat kejadian perkara, dan alibi tersangka Ferdy Sambo di TKP.

Selain itu, meminta para aide de camp atau ajudan Sambo untuk mempelajari soal penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian dan penggunaan senjata. Terakhir, dengan menghapus atau menghilangkan sesuatu yang merugikan.

Komnas HAM juga menemukan indikasi upaya "mengatur" tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari merancang skenario.

Baca juga: Komnas HAM Minta Perlakuan Polri ke Putri Candrawathi Diadopsi kepada Perempuan Lain yang Berhadapan dengan Hukum

Caranya dengan mengubah lokasi TKP terjadinya dugaan kekerasan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Cara lainnya yakni dengan merusak, mengambil, dan/atau menghilangkan CCTV dan/atau dekoder di TKP dan di sekitar TKP.

Selain itu, ditemukan juga tindakan dalam penanganan TKP yang tidak sesuai prosedur, serta pembiaran terhadap pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas untuk
memasuki TKP.

"Adanya upaya untuk mensterilisasi wilayah rumah dinas Kadiv Propam Polri dari
kehadiran wartawan," demikian isi laporan itu.

Upaya merancang skenario itu, menurut Komnas HAM, juga dilakukan dengan cara membuat narasi peristiwa yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Caranya dengan membuat cerita tindakan Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual sambil menodongkan senjata api terhadap Putri, kemudian menembak Bharada E.

Halaman:


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com