JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penembakan itu terjadi di ruang tengah lantai satu rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2022).
Sebelum menginstruksikan penembakan, Sambo lebih dulu meluapkan amarahnya ke Brigadir J.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya!" kata Sambo ke Yosua, sebagaimana video animasi yang dirilis Polri berdasar hasil rekonstruksi perkara pembunuhan.
Baca juga: Sebelum Penembakan, Ferdy Sambo Marah ke Brigadir J dan Teriak ke Bharada E untuk Eksekusi
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah membenarkan video animasi itu dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (31/8/2022).
Usai mengamuk Brigadir J, Sambo memerintahkan Bharada E yang berada di sampingnya untuk menembak.
"Woy kamu tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak!" teriak Sambo ke Bharada E.
Merespons itu, Yosua tampak membungkukkan badan sambil mengangkat kedua tangannya di depan dada. Dia seperti hendak menghindar dan memohon supaya tak ditembak.
Namun, tepat pukul 17.12 WIB, Richard Eliezer melepaskan tiga atau empat kali tembakan.
Baca juga: Detik-detik Penembakan Brigadir J Versi Rekonstruksi Ferdy Sambo dan Bharada E yang Tak Sesuai
Tembakan itu diduga mengenai bahu sebelah kanan serta rahang Yosua.
Saat itu pula Brigadir J langsung terkapar. Tubuhnya tertelungkup di samping tangga depan gudang bersimbah darah.
Sambo lantas mengambil pistol yang dipakai Bharada E dan menembak bagian belakang kepala Yosua.
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang berada di pinggang Yosua.
Menggunakan pistol itu, dia melepaskan sejumlah tembakan ke arah dinding dekat tangga dan di atas lemari dekat langit-langit, supaya seolah-olah terjadi insiden baku tembak.
Baca juga: Rencana Pembunuhan Brigadir J Disusun di Rumah Pribadi Sambo Setelah Putri Tiba dari Magelang
Selain Sambo, Yosua, dan Bharada E, terdapat dua orang lainnya di ruangan tersebut yakni Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga kini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.