Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Terima Suap, Hakim PN di Jatim Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Kompas.com - 31/08/2022, 05:47 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) di Jawa Timur berinisial HGU dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) berupa penerimaan suap.

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

"Demi menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, MKH menyatakan bahwa terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Joko membacakan putusannya, Selasa (30/8/202).

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO Ditunda

Dalam persidangan tersebut, hakim HGU juga mengakui telah menerima suap guna memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di MA atas sebuah perkara pada saat menjabat sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.

Hakim HGU juga terbukti menawarkan diri untuk membantu mengurus perkara hingga tuntas serta menjanjikan kemenangan di persidangan dengan meminta sejumlah biaya operasional.

Akan tetapi, permohonan Peninjauan Kembali (PK) diputus MA dengan amar ditolak. Namun, hakim HGU menyampaikan Putusan PK itu diterima.

Atas perbedaan tersebut, pelapor sempat mempertanyakan kepada hakim HGU mengapa terdapat dua amar yang berbeda. Namun pada akhirnya pelapor mengadukan Hakim HGU ke KY karena diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga: Mahfud Sebut Komisi Yudisial Punya Peran Lahirkan Hakim yang Baik

Di hadapan MKH, hakim HGU pun mengakui telah menerima sejumlah uang dan berinteraksi dengan advokat sehingga terbukti melanggar KEPPH.

Berdasarkan laporan, analisis laporan, dan bukti-bukti pendukung, forum MKH sepakat memutus hakim HGU terbukti melanggar Angka 1 Butir 2.2, Angka 2 Butir 2.1 Ayat (1), Angka 2 Butir 2.2 Ayat (1), Angka 5 Butir 1.3., Angka 5 Butir 1.4., Angka 7 Butir 7.2 Ayat (1), Angka 7 Butir 7.3.1 Surat Keputusan Bersama MA dan KY No.047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/lV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

Adapun MKH tersebut dipimpin oleh Anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito dengan enam anggota dari MA dan KY. Sebagai perwakilan MA, hadir hakim agung Dwiyarso, Jupriyadi, dan Abdul Manan. Sedangkan dari KY diwakili oleh Sukma Violetta, Siti Nurdjanah, dan Amzulian Rifa'i.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com