JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam proses rekonstruksi yang digelar tim khusus (Timsus) Polri pada Selasa (30/8/2022) terungkap bahwa mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat memohon supaya tidak ditembak sebelum dieksekusi.
Peragaan ulang kejadian berdarah itu dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik Timsus Polri memberikan kesempatan terhadap dua tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, untuk memperagakan adegan menurut keterangan masing-masing.
Adegan penembakan itu hanya diperagakan oleh Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J.
Peragaan adegan penembakan itu berlangsung di ruang tengah rumah dinas Sambo.
Dalam adegan itu, tampak Bharada E dan pemeran pengganti Brigadir J saling berhadapan.
Lantas, Bharada E memperagakan bagaimana dia berdiri di hadapan Brigadir J.
Dia lantas memperagakan bagaimana dia mencabut senjata api dari sarungnya dan menghunuskannya ke hadapan Brigadir J.
Dalam peragaan itu tampak pemeran Brigadir J yang mengenakan kaus putih berpose membungkuk dan dengan kedua telapak tangan terbuka ke arah depan.
Posisi Brigadir J dalam adegan itu seperti orang yang ketakutan dan memohon untuk tidak ditembak.
Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga: Bharada E Hunuskan Pistol, Brigadir J Mohon Ampun
Lantas, menurut Bharada E, setelah Brigadir J tersungkur usai ditembak, Sambo mengambil pistol milik Brigadir J.
Dalam reka ulang menurut keterangan Bharada E, Sambo lalu jongkok di depan tangga rumah dan di dekat jenazah Brigadir J, kemudian melepaskan tembakan ke arah atas.
Dalam sesi rekonstruksi Bharada E memperlihatkan tidak ada peristiwa baku tembak.