Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Kasus Sambo, Advokat Rekomendasikan Presiden Lakukan Reformasi Total Internal Polri

Kompas.com - 30/08/2022, 22:44 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) merekomendasikan Presiden Joko Widodo untuk melakukan reformasi total di internal Polri.

Rekomendasi tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Rekomendasi tersebut disampaikan TAMPAK dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

“Memberikan rekomendasi kepada presiden dan Kapolri agar dilakukan pembenahan di internal Polri, melakukan reformasi secara total,” kata Koordinator TAMPAK Robert Keytimu.

Baca juga: Kasus Brigadir J, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain

Adapun rekomendasi tersebut dikeluarkan TAMPAK berkaca dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Juru Bicara TAMPAK Mangapul Silalahi menyampaikan beberapa aspek yang perlu direformasi secara total di tubuh Polri.

Pertama yakni soal kewenangan di Polri. Mangapul mengambil contoh terkait dengan adanya pembatasan dalam kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Selama ini, Kompolnas bertugas hanya memberikan saran kepada Polri.

Menurut Mangapul, keberadaan Kompolnas tidak bisa masuk lebih jauh, misalnya berkaitan dengan sidang etik di kepolisian.

Baca juga: Ada 2 Adegan Reka Ulang saat Brigadir J Ditembak, Polri: Keterangan Bharada E dan Ferdy Sambo Ada yang Tak Sesuai

Kedua, aspek yang perlu dibenahi yakni berkaitan dengan tafsir-tafsir yang digunakan kepolisian.

“Kedua, menyangkut ada tafsir menurut kemauan kepolisian. Itu tafsir tunggal, bahaya, itu dalam UU. Sehingga lahirlah Perkap-Perkap yang mendefinisikan,” terang dia.

Ketiga yakni aspek pelibatan akademisi hingga praktisi hukum dalam proses penegakan pelanggaran etik kepolisian.

Menurutnya, proses penegakan pelanggaran etik kepolisian tidak serta-merta hanya melibatkan unsur personel Korps Bhayangkara semata.

Baca juga: Momen Kebersamaan Sambo dan Istri di Tengah Rekonstruksi

“Belajar dari peristiwa ini tidak menutup kemungkinan mengusulkan agar proses pelanggaran etik tidak semata-mata hanya melibatkan unsur kepolisian, tapi pihak akademisi boleh, praktisi boleh,” imbuh dia.

Diketahui, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat.

Belakangan, Putri juga terungkap ikut terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com