JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Rekonstruksi digelar di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling, Duren Tiga, dan rumah dinas yang ada di Kompleks Polri, Jakarta.
Pantauan Kompas.com di lokasi, lima tersangka dihadirkan saat proses rekonstruksi.
Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Namun, saat pelaksanaan rekonstruksi, Bharada E, Sambo, dan Putri sempat meminta peran pengganti.
"Hanya untuk beberapa adegan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.
Andi menjelaskan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kemudian akan dibuat berita acara penolakan," tambah dia.
Adapun salah satu adegan yang menunjukkan adanya peran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Sambo.
Saat itu, Bharada E yang meminta diganti oleh pemeran pengganti.
Andi menjelaskan, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Sambo.
"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucap dia.
Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga: Bharada E Hunuskan Pistol, Brigadir J Mohon Ampun
Diketahui, sejumlah adegan rekonstruksi sudah dilakukan para tersangka saat di lokasi rumah pribadi di Jalan Saguling.
Rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi memperlihatkan sejumlah adegan. Salah satunya terkait pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah Sambo.
Sebanyak 51 adegan telah digelar di rumah pribadi, sedangkan puluhan adegan lagi akan digelar di rumah dinas Sambo.
Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.