Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Beberapa Kali Diganti Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi

Kompas.com - 30/08/2022, 16:34 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus (timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di dua rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Rekonstruksi digelar di rumah pribadi yang ada di Jalan Saguling, Duren Tiga, dan rumah dinas yang ada di Kompleks Polri, Jakarta.

Pantauan Kompas.com di lokasi, lima tersangka dihadirkan saat proses rekonstruksi.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Namun, saat pelaksanaan rekonstruksi, Bharada E, Sambo, dan Putri sempat meminta peran pengganti.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Polisi Gunakan Peran Pengganti Saat Adegan Bharada E Bertemu Ferdy Sambo

"Hanya untuk beberapa adegan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa.

Andi menjelaskan, nantinya setiap hal termasuk soal permintaan pemeran pengganti akan dicatat oleh penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kemudian akan dibuat berita acara penolakan," tambah dia.

Adapun salah satu adegan yang menunjukkan adanya peran pengganti yakni saat pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah pribadi Sambo.

Yusuf Reza Proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J dilangsungkan pada Selasa(30/08/2022).


Saat itu, Bharada E yang meminta diganti oleh pemeran pengganti.

Andi menjelaskan, Bharada E meminta pengganti karena menolak mengikuti keterangan dari Sambo.

"Karena keterangan E ditolak oleh FS, demikian sebaliknya. Jadi masing-masing diakomodasi menggunakan pemeran pengganti," ucap dia.

Baca juga: Rekonstruksi di Duren Tiga: Bharada E Hunuskan Pistol, Brigadir J Mohon Ampun

Diketahui, sejumlah adegan rekonstruksi sudah dilakukan para tersangka saat di lokasi rumah pribadi di Jalan Saguling.

Rekonstruksi yang digelar di rumah pribadi memperlihatkan sejumlah adegan. Salah satunya terkait pertemuan para tersangka di lantai tiga rumah Sambo.

Sebanyak 51 adegan telah digelar di rumah pribadi, sedangkan puluhan adegan lagi akan digelar di rumah dinas Sambo.

Kelima tersangka dalam kasus ini dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 388 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com