JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumhan) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bakal mengakomodir masukan dari Dewan Pers dan mahasiswa soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Ia menyampaikan Dewan Pers memberi masukan untuk pasal-pasal yang dianggap dapat berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Karena itu tidak mengubah substansi tapi men-insert (memasukkan) beberapa kata, saya kira usulan itu menarik untuk kita pertimbangkan,” sebut Eddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Kemenkumham Targetkan RKUHP Disahkan Akhir Tahun Ini
Ia pun mengklaim telah melibatkan mahasiswa dalam pembahasan RKUHP tersebut.
Eddy menuturkan ada perwakilan mahasiswa dari 24 perguruan tinggi yang telah memberikan masukannya.
Namun ia tak menjabarkan secara rinci nama-nama universitas tersebut.
“Itu juga ada masukan sangat menarik terkait pasal-pasal penghinaan. Yang itu akan kami bawa ke DPR untuk dibahas ya,” jelasnya.
Terakhir Eddy menargetkan RKUHP bisa segera disahkan sebelum tahun 2023.
“Kami ini kan melaksanakan instruksi Presiden bahwa di satu sisi jangan tergesa-gesa (dan) melibatkan publik,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah Libatkan BIN dalam Sosialisasi RKUHP
“Tapi di sisi lain ya kami berusaha semaksimal mungkin akhir tahun ini, bisa disahkan di akhir tahun,” imbuh Eddy.
Diketahui Kemenkumham sempat menyampaikan draft RKUHP terbaru pada rapat bersama Komisi III DPR, Juli lalu.
Namun pasal-pasal soal penghinaan presiden dan lembaga negara yang banyak dikritisi oleh organisasi masyarakat sipil belum dicabut pada draft tersebut.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly sempat menyampaikan Presiden Joko Widodo meminta agar pihaknya melakukan sosialisasi kembali soal RKUHP, khususnya pada 14 poin isu krusial.
"Jadi sekarang rencana UU KUHP kita sosialisasikan. Ada 14 poin. Sebetulnya sebelum-sebelumnya sudah tetapi Pak Presiden mengatakan 'sudahlah sosialisasi lagi 14 poin itu kepada masyarakat'," ujar Yasonna di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2022).
Baca juga: Sosialisasi RKUHP Dinilai Elitis, Kemenkumham Membantah
Adapun 14 isu krusial dalam RKUHP terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi,
Kemudian unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.