Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangerang Segera Disidang

Kompas.com - 29/08/2022, 20:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang, Ardius Prihantono dan dua tersangka lainnya akan segera menghadapi persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa telah melimpahkan berkas perkara Ardius ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang.

“Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN

Mengutip Kompas.tv, Ardius merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Ia membayar ganti rugi Rp 17,8 miliar kepada Agus Kartono yang diketahui bukan pemilik sah lahan terkait.

Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian Ardius menerima Rp 9 miliar dan Farid Nurdiansyah selaku pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mendapat Rp 1,5 miliar.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang dan Bawahannya 40 Hari ke Depan

Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April lalu. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 10,5 miliar.

Ali mengatakan saat ini Agus masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sementara Farid di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

“Lanjutan status penahanan para Terdakwa, saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Ali.

Sementara itu, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Ardius karena sedang berada di dalam penahanan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.

Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung

“Tim Jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang,” ujar Ali.

Sebagai informasi, selain menjadi tersangka dalam perkara yang di KPK, Ardius juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk SMA Negeri dan SMK Negeri se-Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Komputer tersebut diperuntukkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pengadaan tersebut dilakukan pihak ketiga yakni PT AXI.

Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan ribuan komputer tersebut. Salah satunya seperti kontraktor diduga tidak mengirimkan jumlah barang dengan lengkap maupun tidak sesuai dengan kontrak.

Baca juga: KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan

Perbuatannya diduga membuat negara rugi Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com