JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMK Negeri 7 Tangerang, Ardius Prihantono dan dua tersangka lainnya akan segera menghadapi persidangan.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, jaksa telah melimpahkan berkas perkara Ardius ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Serang.
“Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Kekayaan Rektor UI Digabung dengan Istri di LHKPN
Mengutip Kompas.tv, Ardius merupakan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Ia membayar ganti rugi Rp 17,8 miliar kepada Agus Kartono yang diketahui bukan pemilik sah lahan terkait.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian Ardius menerima Rp 9 miliar dan Farid Nurdiansyah selaku pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten mendapat Rp 1,5 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang dan Bawahannya 40 Hari ke Depan
Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 April lalu. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian Rp 10,5 miliar.
Ali mengatakan saat ini Agus masih ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur sementara Farid di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Lanjutan status penahanan para Terdakwa, saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” kata Ali.
Sementara itu, KPK tidak melakukan penahanan terhadap Ardius karena sedang berada di dalam penahanan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Banten.
Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung
“Tim Jaksa masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang,” ujar Ali.
Sebagai informasi, selain menjadi tersangka dalam perkara yang di KPK, Ardius juga ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk SMA Negeri dan SMK Negeri se-Banten oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Komputer tersebut diperuntukkan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK). Pengadaan tersebut dilakukan pihak ketiga yakni PT AXI.
Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan ribuan komputer tersebut. Salah satunya seperti kontraktor diduga tidak mengirimkan jumlah barang dengan lengkap maupun tidak sesuai dengan kontrak.
Baca juga: KPK Banding Putusan Hakim Tipikor Denpasar yang Tak Cabut Hak Politik Eks Bupati Tabanan
Perbuatannya diduga membuat negara rugi Rp 6 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.