Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Targetkan RKUHP Disahkan Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 29/08/2022, 18:40 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bisa disahkan pada akhir tahun ini.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pihaknya bakal mengikuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melibatkan masyarakat dalam proses perancangan undang-undang tersebut.

“Kami ini kan melaksanakan instruksi Presiden bahwa di satu sisi jangan tergesa-gesa (dan) melibatkan publik,” papar pria yang akrab disapa Eddy itu saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Pemerintah Libatkan BIN dalam Sosialisasi RKUHP

“Tapi di sisi lain ya kami berusaha semaksimal mungkin akhir tahun ini, bisa disahkan di akhir tahun,” katanya.

Ia menyampaikan bakal mengakomodir sejumlah masukan, salah satunya dari Dewan Pers.

Eddy menuturkan Dewan Pers memberi masukan beberapa kata terkait pasal-pasal yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Karena itu tidak mengubah substansi tapi meng-insert beberapa kata, saya kira usulan itu menarik untuk kita pertimbangkan,” ucapnya.

Ia pun mengklaim telah melibatkan mahasiswa dalam sosialisasi RKUHP.

Baca juga: Sosialisasi RKUHP Dinilai Elitis, Kemenkumham Membantah

Masukan dari para mahasiswa juga akan dipertimbangkannya.

“Saya kemarin dengan teman-teman mahasiswa seluruh Indonesia, 24 perguruan tinggi di Hotel Arya Duta itu juga ada masukan sangat menarik terkait pasal-pasal penghinaan,” ujar dia.

“Yang itu akan kami bawa ke DPR untuk dibahas ya,” tandasnya.

Diketahui draf RKUHP terakhir kali dibahas pada rapat antara pemerintah dan Komisi III DPR, 6 Juli 2022.

Kala itu Eddy menyebut ada 632 pasal dalam draft RKUHP tersebut.

Baca juga: Acara Kick Off Sosialisasi RKUHP Diwarnai Aksi Protes

Ada dua pasal yang dicabut yakni soal advokat curang, dan dokter umum, serta dokter gigi tanpa izin praktek.

Tapi ada enam pasal yang ditambahkan terkait tindak pidana penadahan dan percetakan.

Eddy menjelaskan pembahasan RKUHP masih terbuka pada 14 isu krusial yakni living law atau hukum yang hidup di masyarakat, pidana mati, harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, santet, dokter gigi,

Lalu unggas yang merusak pekarangan, contempt of court, advokat curang, penodaan agama, penganiayaan hewan dan kontrasepsi, penggelandangan, aborsi serta tindak pidana kesusilaan dan terhadap tubuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Golkar Minta Anies Pikir Ulang Maju Pilkada DKI, Singgung Pernyataan Saat Debat Capres

Nasional
Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Marinir Sebut Lettu Eko Tewas karena Bunuh Diri, Ini Kronologinya

Nasional
Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Ketua Komisi VIII Cecar Kemenhub Soal Pesawat Haji Terbakar di Makassar

Nasional
MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

MPR Akan Bertemu Amien Rais, Bamsoet: Kami Akan Tanya Mengapa Ingin Ubah UUD 1945

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah

Nasional
Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Bertemu PM Tajikistan di Bali, Jokowi Bahas Kerja Sama Pengelolaan Air

Nasional
Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Kementan Kirim Durian ke Rumah Dinas SYL, Ada yang Capai Rp 46 Juta

Nasional
Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Momen Eks Pejabat Bea Cukai Hindari Wartawan di KPK, Tumpangi Ojol yang Belum Dipesan

Nasional
Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Jokowi Bertemu Puan di WWF 2024, Said Abdullah: Pemimpin Negara Harus Padu

Nasional
Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Menkumham Mengaku di Luar Negeri Saat Rapat Persetujuan Revisi UU MK

Nasional
Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Ekspresi Prabowo Diperkenalkan Jokowi sebagai Presiden Terpilih di WWF Ke-10 di Bali

Nasional
Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Pemerintah Diminta Aktif dan Perketat Pengawasan Pengelolaan Dana Desa

Nasional
4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi 'Lahan Basah' Korupsi

4 Faktor Pemicu Dana Desa Jadi "Lahan Basah" Korupsi

Nasional
Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Bamsoet Sebut Draf PPHN Sudah Tuntas, Bakal Disahkan MPR Periode Berikutnya

Nasional
ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

ICW Ragu Revisi UU Mampu Cegah Korupsi Dana Desa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com