Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Terima Lebih dari 100 Laporan Dugaan Pencatutan Nama oleh Parpol Calon Peserta Pemilu

Kompas.com - 29/08/2022, 17:11 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa mereka menerima lebih dari 100 laporan masyarakat yang mengaku nama dan dan NIK-nya dicatut oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu untuk partai politik menghimpun daftar keanggotaan partai guna mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu mencatat setidaknya 121 laporan masyarakat yang mengaku nama sebagaimana ditampilkan dalam laman infopemilu.kpu.go.id," ujar Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono dalam keterangan tertulis, Senin (29/8/2022).

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Eggi Sudjana

Jumlah ini mungkin masih dapat bertambah sebab jumlah ini merupakan hasil rekapitulasi Bawaslu RI per 23 Agustus 2022 lalu.

"Nama-nama tersebut didapat dari laporan yang masuk melalui posko aduan masyarakat," kata Totok.

Publik memang dapat memeriksa mandiri keberadaan identitasnya dalam Sipol KPU RI.

Jika masuk dalam sistem tersebut, maka artinya identitas tersebut dicantumkan oleh partai politik dalam daftar keanggotaan mereka.

Totok menegaskan bahwa Bawaslu juga telah dan masih melakukan penelusuran nama dan/atau NIK berdasarkan laporan itu.

Baca juga: Bawaslu Kembali Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Berkarya

"Hasilnya adalah terdapat NIK yang tercantum di lebih dari satu parpol, terdapat NIK yang tercantum lebih dari satu kali dalam satu parpol, dan terdapat NIK dengan nama yang berbeda antara nama yang dilaporkan dengan nama yang tercantum laman KPU," jelasnya.

Menindaklanjuti dugaan pencatuman nama tersebut, Bawaslu menyarankan KPU untuk menghapus nama dan/atau NIK yang bersangkutan melalui surat imbauan Nomor 306/PM.00.00/K1/08/2022 per tanggal 23 Agustus 2022.

"Selain kepada KPU, Bawaslu juga mengimbau partai yang menggunakan nama dan/atau NIK tersebut untuk memperbaiki data keanggotaan maupun kepengurusannya," ucap Totok.

Selain itu, Bawaslu RI juga menemukan sedikitnya 282 identitas pengawas pemilu tercantum dalam Sipol, yang artinya mereka didaftarkan dalam keanggotaan partai politik, kendati merasa tidak pernah merasa mendaftarkan diri sebagai anggota.

Baca juga: Bawaslu Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Bhineka Indonesia dan PKR

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, pencatutan ini ditemukan dalam data sedikitnya 30 partai politik yang ada dalam Sipol.

Sementara itu, selama masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022, total terdapat 43 partai politik yang memiliki akun Sipol dari KPU RI.

Sebanyak 24 partai politik resmi dinyatakan didaftar dan lolos ke tahapan verifikasi administrasi, sedangkan 16 partai lain tidak didaftar karena berkas pendaftarannya dianggap tidak lengkap, serta tiga partai lain urung mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Khofifah-Emil Dardak Datangi Rumah Airlangga, Klaim Sudah Didukung Golkar Maju Pilkada Jatim

Nasional
Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Kemenag Ingatkan Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Arab Saudi

Nasional
Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Imigrasi Tangkap DPO Penyelundupan Manusia, Kerjasama dengan Istri Pelaku

Nasional
Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Canangkan Gerakan Literasi Desa, Wapres Ingin SDM Indonesia Unggul

Nasional
DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

DPR Sentil Kemendikbud yang Bilang Pendidikan Tinggi Tidak Wajib: Orang Miskin Dilarang Kuliah? Prihatin

Nasional
Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Respons Istana Soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P: Presiden Selalu Menghormati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com