JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam sepekan ini terdapat sejumlah peristiwa penting dan perkembangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sejumlah peristiwa itu di antaranya adalah sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo hingga rencana reka ulang atau rekonstruksi kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Dalam kasus itu, penyidik tim khusus (Timsus) pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 5 orang tersangka.
Para tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi.
Lalu dua ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Kelimanya dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mulanya kematian Brigadir J disebut karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Akan tetapi, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk timsus, baru terkuak Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di rumah dinas Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan.
Baca juga: Hadirkan Bharada E Saat Rekonstruksi, Polri: Agar JPU Dapat Gambaran Fakta di TKP
Menurut Timsus, Sambo memerintahkan penembakan itu karena marah terhadap Brigadir J lantaran dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya dalam sebuah kejadian di rumah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah.
Putri, istri Sambo, juga sempat melapor ke polisi menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Akan tetapi, setelah penyidikan oleh timsus dari barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, kejadian pelecehan yang dilaporkan Putri itu disebut tidak terjadi dan menjadi bagian dari skenario rekayasa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
Menurut Timsus, Sambo dan Putri sempat menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat setelah kejadian.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditahan meski Sudah Dinyatakan Sehat
Berikut ini rangkuman peristiwa dan perkembangan seputar kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam sepekan.
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022).
Sidang itu dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan 15 saksi.
Setelah 17 jam digelar, sidang etik terhadap Sambo berakhir pada Jumat (26/8/2022) dini hari dengan keputusan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.
Ahmad mengatakan, Sambo terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar 7 kode etik profesi Polri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.