JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan tidak boleh lagi ada proses yang berbelit agar produk dalam negeri masuk ke dalam e-katalog.
Hal itu disampaikan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat terbatas percepatan transformasi digital pengadaan barang dan jasa di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Anas menuturkan, presiden juga meminta agar pihaknya menyederhanakan proses pendaftaran e-katalog.
Baca juga: Jokowi-Raja Mswati III Saksikan Penandatanganan MoU Kerja Sama Ekonomi RI-Eswatini
"Intinya Bapak Presiden memerintahkan tidak boleh lagi masuk e-katalog berbelit-belit. Tidak boleh lagi sulit untuk diakses dan ini sekarang sudah mudah diakses," ujar Anas seusai rapat terbatas.
"Kedua, supaya tidak hanya pengusaha besar saja, maka beliau memerintahkan e-katalog lokal harus hidup. Dulu saya selama 10 tahun jadi bupati di daerah tidak bisa bikin e-katalog lokal karena syaratnya terlalu banyak," jelasnya.
Oleh karenanya, saat ini syarat-syarat yang berat telah dipotong dan semua kabupaten/kota sekarang sudah punya e-katalog.
Baca juga: Usai Laporkan Harga Telur Ayam ke Jokowi, Mendag: Rp 31.000 Kemahalan
Sehingga, produk daerah sudah banyak yang masuk ke dalam katalog digital itu.
Selain itu, lanjut Anas, presiden juga meminta agar ada sistem yang terintegrasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Dengan demikian, LKPP bersama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan kerja sama untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi atau program untuk memudahkan pembayaran produk UMKM di daerah.
"Selama ini UMKM tidak bisa dibeli produknya, diutang oleh pemerintah daerah, karena bayarnya harus pakai SP2D, kecuali di bawah Rp 50 juta. Nah, sekarang dengan kartu kredit pemerintah, ini ke depan akan lebih mudah untuk membayar UMKM di daerah," jelasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Sambut Kelahiran Cucu Kelima
Selain memudahkan proses masuk di e-katalog, di saat yang bersamaan LKPP juga diminta melakukan pembekuan sejumlah produk-produk impor.
Sedikitnya sebanyak 13.600 produk impor yang telah memiliki produk substitusi dibekukan atau tidak bisa dibeli lagi di e-katalog.
"Ini trennya ke depan akan meningkat karena sistem kami insyaallah nanti yang block chain dan big data ini akan segera selesai bersama PT Telkom," ungkap Anas.
Dari sisi regulasi, Kepala LKPP juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan rencana pembentukan undang-undang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebagai pembanding, LKPP melihat sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, India, Filipina, dan Tiongkok.
Baca juga: PDI-P Setor Beberapa Nama Kandidat Menpan-RB ke Jokowi