Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Minta Papua Nugini Hukum Tegas Pihak yang Tembak Nelayan RI hingga Tewas

Kompas.com - 25/08/2022, 16:41 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta pemerintah Papua Nugini segera menginvestigasi dan menghukum tegas penembak nelayan Indonesia di perbatasan Papua Nugini.

Sebab akibat insiden tersebut, nelayan atas nama Sugeng asal Indonesia, tewas tertembak. Pelaku penembakan diduga adalah tentara Papua Nugini (PNG) yang melakukan patroli rutin.

"Meminta dilakukan investigasi secara menyeluruh, dan diterapkannya hukuman tegas jika ditemukan pelanggaran tersebut termasuk kemungkinan penggunaan kekuatan yang berlebihan," kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha dalam media briefing di Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Nelayan Ditembak Oknum Tentara Papua Nugini, Polisi di Merauke Lakukan Olah TKP Kapal

Judha menjelaskan, permintaan itu disampaikan pasca Kemenlu menindaklanjuti informasi insiden yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2022 tersebut.

Saat itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) termasuk dengan otoritas di Merauke.

Kemenlu melakukan pemanggilan terhadap Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes Papua Nugini di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2022.

"Pada kesempatan tersebut, Kemenlu menyampaikan sangat menyesalkan insiden yang mengakibatkan meninggalnya nelayan Indonesia atas nama Sugeng, yang merupakan nahkoda dari KMN Calvin-02," tutur Judha.

Baca juga: Nelayan Ditembak Oknum Tentara Papua Nugini, Polisi di Merauke Lakukan Olah TKP Kapal

Selain membahas soal nelayan yang tewas, Judha menuturkan Kemenlu juga meminta konfirmasi mengenai penahanan nelayan lain di dua kapal berbeda, yakni KMN Arsila 77 dengan 7 orang kru dan KMN Baraka Paris dengan 6 ABK.

Judha meminta agar akses kekonsuleran segera diberikan untuk dapat menemui ketiga belas awak kapal tersebut.

Dalam tanggapannya, Kuasa Usaha ad Interim (KUAI) Kedubes Papua Nugini di Jakarta menyampaikan akan meneruskan permintaan RI kepada pihak terkait di Port Moresby.

"Kedubes PNG juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Almarhum Sugeng, Kedubes mengkonfirmasi adanya patroli rutin Papua Nugini pada saat insiden terjadi," ungkap Judha.

Baca juga: Nakhoda Kapal Tewas Diduga Ditembak Tentara Papua Nugini, Pemerintah Pusat Didesak Layangkan Surat Protes

Di sisi lain, Duta Besar RI di Port Moresby turut melakukan komunikasi serupa dengan pejabat Kemenlu dan berbagai pejabat otoritas yang ada di Papua Nugini.

"KBRI telah menyampaikan nota diplomatik secara resmi untuk menyampaikan berbagai macam konsen Indonesia tersebut," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang nelayan diduga ditembak oleh tentara Papua Nugini pada Senin (22/8/2022).

Penembakan tersebut terjadi ketika kapal nelayan itu berlayar ke perairan Australia dan diduga masuk di wilayah perairan Papua Nugini.

Baca juga: Selain Kasus Nakhoda Tertembak, 2 Kapal Nelayan Merauke Juga Hilang di Perairan Papua Nugini

Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) Provinsi Papua Suzanna Wanggai menjelaskan, penembakan tersebut tidak manusiawi.

Meski dalam kasus ini ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan nelayan Indonesia karena memasuki wilayah Papua Nugini tanpa izin.

"Memang kalau kita lihat seperti begini, nelayan kita juga salah karena mereka menangkap ikan sudah masuk di wilayah perairan Papua Nugini," kata Suzanna, Rabu (24/8/2022).

"Namun kita juga harus melihat kejadian penembakan ini tidak manusiawi, mereka (tentara PNG) mendatangi kapal dan langsung memberondong dengan tembakan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com