Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Praperadilan Bupati Mimika atas Penetapan Tersangka oleh KPK Ditolak

Kompas.com - 25/08/2022, 12:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan praperadilan Bupati Mimika Eltinus Omaleng melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya sejak 20 Juli.

Hakim Tunggal PN Jaksel Wahyu Imam Santoso mengatakan, permohonan Eltinus tidak bisa dikabulkan. Pihaknya menolak semua keberatan Eltinus.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (25/8/2022).

Baca juga: Ajukan 106 Bukti, KPK Yakin Praperadilan Bupati Mimika Kandas

Selain itu, Wahyu menyatakan, semua permohonan Eltinus dalam pokok perkaranya ditolak. Hakim juga membebankan seluruh biaya perkara kepada Eltinus sebesar Rp 0.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Wahyu.

Dalam pertimbangannya, Wahyu menilai, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eltinus dinyatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara itu, terkait jumlah kerugian negara dalam peristiwa pidana dugaan korupsi yang dialkukan Eltinus, menurut Wahyu, akan dibuktikan dalam sidang mengenai materi pokok perkara dugaan korupsi tersebut.

"Pembuktian persidangan nantinya dan bukan di dalam pemeriksaan praperadilan," ujar Wahyu.

Baca juga: Di Sidang Praperadilan Lawan KPK, Kuasa Hukum Bupati Mimika Singgung Tak Adanya SPDP

Wahyu juga mengatakan, pengakuan Eltinus bahwa dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) karena kesalahannya sendiri.

Sebab, Wahyu salah mengisi biodatanya sendiri.

Berdasarkan pertimbangan-perrimbangan tersebut, Wahyu kemudian memutuskan gugatan praperadilan Eltinus harus ditolak.

"Dalil pemohon yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon cacat hukum karena tidak berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup dan tidak adanya perhitungan kerugian negara haruslah ditolak," tutur Wahyu.

Eltinus menggugat penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya ke PN Jaksel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com