Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya

Kompas.com - 24/08/2022, 18:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset bos PT Duta Palma Group itu.

Adapun penyidik saat ini telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi.

"Kalau itu adalah kewenangan penyidik. Beliau tadi katakan, silahkan saja," kata Juniver di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Diperiksa Kejagung Selama 6,5 Jam, Surya Darmadi Minta Penyidik Tak Blokir Rekening PT Duta Palma

Menurut dia, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah aset yang disita itu terbukti terkait tindak pidana yang dijeratkan kepada Surya atau tidak.

Oleh karena itu, Surya menghargai dan menghormati setiap proses yang dilakukan penyidik Kejagung.

"Tapi nanti dibuktikan di pengadilan, ada kaitan atau tidak. Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan dan kami akan uji di pengadilan," ucapnya.

Baca juga: Diperiksa, Surya Darmadi Pakai Rompi Tahanan Pink dan Tangannya Diborgol

Dalam kesempatan yang sama, Juniver menyebutkan kliennya masih heran dengan kerugian perekonomian negara yang diduga oleh penyidik kepadanya.

Pasalnya, penyidik Kejagung menduga kerugian perekonomian negara akibat perbuatan penyerobotan lahan di Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group mencapai Rp 78 triliun.

"Sampai tadi, beliau masih tanyakan kepada saya, bagaimana sih ngitungnya Rp 78 triliun. Tapi tadi penyidik belum menginformasikan dasarnya apa," ujarnya.

Adapun Kejagung telah menyita puluhan aset Surya yang ada di Riau, DKI Jakarta, dan Bali. Aset itu berupa bangunan, hotel, helikopter, hingga kebun sawit.

Baca juga: Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Surya dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Hari Ini, Kejagung Periksa Surya Darmadi sebagai Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang

Puji Ahok, Megawati: Orang yang Berani di PDI-P Hanya yang Mantap, Tidak Goyang-goyang

Nasional
Megawati: Saya Sekarang Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan

Megawati: Saya Sekarang Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan

Nasional
Ungkit Pemilu 2024 Curang Secara TSM, Megawati: Saya Tahu Kok!

Ungkit Pemilu 2024 Curang Secara TSM, Megawati: Saya Tahu Kok!

Nasional
Megawati Ajak Puan Tukar Posisi: Saya Jadi Ketua DPR, Kamu Jadi Ketum

Megawati Ajak Puan Tukar Posisi: Saya Jadi Ketua DPR, Kamu Jadi Ketum

Nasional
Andika Perkasa Disoraki di Rakernas PDI-P, Megawati: Kok Banyak Fans

Andika Perkasa Disoraki di Rakernas PDI-P, Megawati: Kok Banyak Fans

Nasional
Megawati Ucapkan Beribu Terima Kasih ke Hanura, PPP, dan Perindo karena Tetap Mau Bareng PDI-P

Megawati Ucapkan Beribu Terima Kasih ke Hanura, PPP, dan Perindo karena Tetap Mau Bareng PDI-P

Nasional
Ngaku Pernah Bersaing dengan Guntur Soekarnoputra, Megawati: Nanti Saya Lebih dari Kamu, Hehe Sorry

Ngaku Pernah Bersaing dengan Guntur Soekarnoputra, Megawati: Nanti Saya Lebih dari Kamu, Hehe Sorry

Nasional
Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi

Sedih PPP Tak Lolos Parlemen, Megawati: Tak Usah Khawatir, Nanti Menang Lagi

Nasional
Tanpa Jokowi, Ini Sejumlah Menteri hingga Ketua Umum Partai yang Hadir di Rakernas PDI-P

Tanpa Jokowi, Ini Sejumlah Menteri hingga Ketua Umum Partai yang Hadir di Rakernas PDI-P

Nasional
Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Keberangkatan Gelombang Kedua Dimulai, 2 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Jeddah

Nasional
Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Soal Kemungkinan PDI-P Tentukan Sikap Politik di Rakernas, Budi Arie: Terserah Mereka

Nasional
Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Kasus SYL, KPK Sebut Pedangdut Nayunda Nabila Bisa Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Andika Perkasa-Andi Widjajanto Hadiri Rakernas PDI-P Kenakan Baju Partai

Nasional
Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Prabowo Disebut Akan Kaji Penurunan UKT supaya Jauh Lebih Murah

Nasional
Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Budi Arie Sebut Jokowi Belum Sikapi RUU Penyiaran, Tunggu Draf Resmi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com