JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan Surya Darmadi akan diperiksa Kejagung sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Rabu (24/8/2022) hari ini.
Surya Darmadi menjadi tersangka di kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 78 triliun.
"Besok (hari ini) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas tersangka," ujar Ketut saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022) malam.
Ketut menjelaskan, Surya Darmadi sebenarnya sudah diperiksa kemarin siang.
Baca juga: 32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung, dari Kebun Sawit, Kapal, hingga Hotel
Namun, Surya Darmadi diperiksa Kejagung sebagai saksi untuk tersangka Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008, Raja Thamsir Rachman (RTR), dalam perkara yang sama.
Ketut enggan membocorkan apa-apa saja yang akan didalami penyidik terhadap Surya Darmadi hari ini.
"Ya banyak lah," ucapnya.
Adapun pada Selasa, seharusnya Surya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka. Namun, penasehat hukumnya tidak hadir.
Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Sudah Sehat dan Kembali Ditahan
Sehingga, Surya yang seharusnya diperiksa sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi kemarin. Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba, Jakarta.
“Jadi pada hari ini direncanakan untuk memeriksa SD, tersangka SD. Akan tetapi karena PH (penasehat hukum)-nya tidak ada,” tutur dia.
Surya sebelumnya sempat dua kali gagal menjalani pemeriksaan karena sakit. Pada 16 Agustus 2022 Surya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, namun batal karena sakit.
Baca juga: Jerat Pidana 3 Perkara untuk Surya Darmadi, Buron Megakorupsi Rp 78 T
Pada 18 Agustus 2022, Surya juga menjalani diperiksa. Ia hadir ke lokasi pemeriksaan.
Namun, setelah 3 jam pemeriksaan, Surya mengeluh sakit di bagian dada. Kemudian Surya dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta, untuk dirawat intensif di ruang ICU.
"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan Jumat (19/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.