Salin Artikel

Kuasa Hukum: Surya Darmadi Persilahkan Kejagung Sita Asetnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan kliennya mempersilakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyita aset bos PT Duta Palma Group itu.

Adapun penyidik saat ini telah menyita puluhan aset milik Surya Darmadi.

"Kalau itu adalah kewenangan penyidik. Beliau tadi katakan, silahkan saja," kata Juniver di Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut dia, nantinya pengadilan yang akan memutuskan apakah aset yang disita itu terbukti terkait tindak pidana yang dijeratkan kepada Surya atau tidak.

Oleh karena itu, Surya menghargai dan menghormati setiap proses yang dilakukan penyidik Kejagung.

"Tapi nanti dibuktikan di pengadilan, ada kaitan atau tidak. Perlu kami sampaikan bahwa aset-aset yang disita, yang tidak ada kaitannya dengan lima perusahaan dan kami akan uji di pengadilan," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Juniver menyebutkan kliennya masih heran dengan kerugian perekonomian negara yang diduga oleh penyidik kepadanya.

Pasalnya, penyidik Kejagung menduga kerugian perekonomian negara akibat perbuatan penyerobotan lahan di Riau yang dilakukan PT Duta Palma Group mencapai Rp 78 triliun.

"Sampai tadi, beliau masih tanyakan kepada saya, bagaimana sih ngitungnya Rp 78 triliun. Tapi tadi penyidik belum menginformasikan dasarnya apa," ujarnya.

Adapun Kejagung telah menyita puluhan aset Surya yang ada di Riau, DKI Jakarta, dan Bali. Aset itu berupa bangunan, hotel, helikopter, hingga kebun sawit.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group. Surya dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebutkan, Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Bahkan, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/18510531/kuasa-hukum-surya-darmadi-persilahkan-kejagung-sita-asetnya

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke