JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Presiden Joko Widodo belum memberikan arahan terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang ramai dipersoalkan akhir-akhir ini.
Budi Arie menyebutkan, Jokowi belum memberikan arahan karena belum menerima draf resmi revisi UU Penyiaran yang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Logikanya begini, barang yang belum resmi kita komentari terus kita kasih arahan gimana coba? Barangnya belum resmi, enggak ada di meja kami secara resmi,” kata Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (24/5/2024).
Baca juga: Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers
Budi menuturkan, pemerintah baik itu Kemenkominfo maupun Kementerian Sekretaris Negara belum menerima draf revisi UU Penyiaran.
Ia mengatakan, sikap pemerintah akan disampaikan setelah menerima draf resmi karena menurutnya dokumen yang tersebar saat ini masih simpang siur.
“Yang kita dapat ya versi WA, bicara simpang siur, belum ada draf resmi, kecuali sudah ada draf resmi, baru pemerintah memutuskan sikap gitu lho,” kata Budi Arie.
Kendati demikian, Budi Arie memastikan bahwa pemerintah akan tetap menjamin kebebasan pers dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
Baca juga: Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran
“Prinsip menjaga kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk bersuara kita jamin, pemerintah menjamin kemerdekaan pers dan kebebasan masyarakat untuk berbicara, itu saja dulu dari kami soal RUU penyiaran,” ujar dia.
Rencana DPR merevisi UU Penyiaran menuai kritik karena dianggap mengancam kebebasan pers.
Draf revisi UU Penyiaran, antara lain, memuat pasal yang melarang penyiaran jurnalisme investigasi serta mengalihkan sengketa jurnalistik dari Dewan Pers kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.