JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi tiba di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (24/8/2022) untuk diperiksa.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Surya tiba sekitar pukul 11.02 WIB dari Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung cabang Salemba.
Surya tiba didampingi oleh sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: Kejagung Sita Helikopter Surya Darmadi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 78 Triliun
Surya tiba dengan memakai rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Setibanya di lokasi, Surya tidak bicara sepatah kata pun ke awak media. Ia langsung dibawa masuk ke dalam Gedung Bundar Kejagung untuk diperiksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan, penyidik Jampidsus menjadwalkan pemeriksaan kepada Surya Darmadi sebagai tersangka.
Ketut mengatakan, pemeriksaan dijadwalkan digelar di Gedung Bundar Kejagung. Pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Adapun Surya sudah 2 kali batal diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung.
Baca juga: Jaksa Agung Bidik Tersangka Lain pada Kasus Surya Darmadi
Tanggal 16 Agustus 2022, Surya sedianya diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka, tetapi batal karena sakit.
Pada 18 Agustus 2022, Surya kembali dijadwalkan diperiksa. Ia hadir ke lokasi pemeriksaan.
Namun, setelah tiga jam pemeriksaan, Surya mengeluh sakit dibagian dada dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Ceger, Jakarta, untuk dirawat intensif di ruang intensive care unit (ICU).
Pemeriksaan digelar di Rutan Kejagung cabang Salemba. Adapun Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR).
Selain itu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Jaksa Agung Bidik Tersangka Lain pada Kasus Surya Darmadi
Dalam kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Sementara itu, terkait perkara di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu Annas Maamun ke penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.