Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
M Nurul Fajri
Peneliti Hukum Tata Negara dan Tenaga Ahli

Peneliti Hukum Tata Negara; Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas dan Erasmus Scholarship Radboud University

Wacana Konversi Perwira TNI ke Jabatan Sipil

Kompas.com - 23/08/2022, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BARU-BARU ini Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan telah lama mengusulkan agar UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diubah.

Luhut pun menjelaskan tujuan UU TNI diubah supaya perwira aktif TNI dapat ditugaskan di kementerian/lembaga tanpa harus menunggu jadi purnawirawan atau dipurnawirawankan.

Usulan Luhut ini sejatinya tidaklah baru. Bahkan beberapa waktu belakangan, tanpa mengubah UU TNI pun, penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil telah dilakukan.

Secara tidak langsung hal ini tentu telah membangunkan kembali dwi fungsi ABRI atau militerisme dalam ranah sipil.

Padahal salah satu jati diri TNI yang dinyatakan dalam UU TNI adalah TNI yang profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Hal ini tentu membawa kemunduran demokrasi di Indonesia, karena bertentangan dengan semangat reformasi.

Pengakuan

Sekalipun masih wacana dan berbahaya bagi demokrasi di Indonesia, pernyataan Luhut ini juga merupakan sebuah pengakuan akan masalah tentang penempatan perwira TNI aktif di jabatan sipil.

Pengakuan akan pengingkaran terhadap ketentuan Pasal 47 UU TNI yang menegaskan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil terlebih dahulu melepaskan diri dari dinas aktif di institusi TNI.

Apa yang dikatakan oleh Luhut, secara tidak langsung telah menampar wajah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang beberapa waktu lalu, mengangkat perwira TNI aktif menjadi Pj kepala daerah.

Luhut turut menganulir pengingkaran terhadap penunjukan Pj kepala daerah yang mengenyampingkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022.

Di mana dalam putusan tersebut menggariskan jabatan struktural ASN yang dapat diisi Anggota TNI/Polri aktif sesuai dengan Pasal 47 UU TNI hanya diperbolehkan menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotik nasional, dan Mahkamah Agung.

Itupun hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintahan non departemen serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah non departemen di maksud.

Di mana jabatan di pemerintah daerah tidaklah termasuk dalam salah satu dari sepuluh jabatan struktural yang diperbolehkan.

Apalagi keputusan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengangkat perwira aktif TNI menjadi Pj Kepala Daerah ini bukan tidak mungkin akan bertambah jumlahnya. Mengingat pilkada serentak baru akan diselenggarakan pada November 2024.

Sementara sebanyak 272 kepala daerah habis atau akan habis masa jabatannya sebelum pilkada serentak dilaksanakan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com