Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Surya Darmadi Tertunda, KPK Akan Kembali Surati Kejagung

Kompas.com - 22/08/2022, 18:59 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan kembali melayangkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan tersangka suap Surya Darmadi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi sedianya dijadwalkan pada Jumat (19/8/2022) kemarin.

Namun, karena Surya Darmadi dinyatakan sakit hingga menjalani perawatan di intensive care unit (ICU), pemeriksaan itu ditunda.

“Kami akan bersurat lagi kepada Kejaksaan Agung kapan bisa dilakukan pemeriksaan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8/2022).

“Kalau sudah ada jawabannya ya kami maunya segera,” sambung Karyoto.

Baca juga: Kejagung Sita 2 Aset Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Surya Darmadi di Jakarta Pusat

Karyoto mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang beberapa hari lalu menyebutkan, KPK membuka peluang melimpahkan berkas dugaan suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung.

Menurut Karyoto, itu bisa saja dilakukan karena Surya Darmadi juga menjadi tersangka di Kejagung dalam kasus berbeda.

“Kemarin juga Pak Alex pernah sampaikan kalau memang bisa kita limpahkan kenapa enggak kita limpahkan,” ujar Karyoto.

Sebelumnya, Surya Darmadi menjadi buron dua lembaga penegak hukum, yakni KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dugaan suap revisi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, bos PT Duta Palma Group itu lolos. Surya Darmadi kemudian menjadi buron pada 2019.

Pada awal Agustus, Kejaksaan Agung mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Perbuatannya diperkirakan membuat negara rugi sekitar Rp 78 triliun.

Baca juga: Kejagung Sita 8 Aset Tanah Bangunan Surya Darmadi, Ada Hotel hingga Gedung

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Surya Darmadi kemudian memenuhi panggilan Kejaksaan Agung pada 15 Agustus lalu. Setelah diperiksa, ia ditahan.

Pada Kamis (18/8/2022) ia kembali menjalani pemeriksaan. Namun, pemeriksaan itu berhenti karena ia tiba-tiba mengeluh sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com