JAKARTA, KOMPAS.com - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita delapan aset tanah dan bangunan milik tersangka kasus korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi (SD) di berbagai wilayah di Indonesia.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 10.00 WIB di Provinsi DKI Jakarta, Bali, dan Riau.
“Melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka SD di 3 (tiga) provinsi yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (21/8/2022).
Baca juga: Kejagung: Surya Darmadi Drop Saat Diperiksa Penyidik, Dibawa ke RS Adhyaksa
Ketut mengungkapkan ada dua aset tanah dan bangunan yang disita di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Sebanyak dua aset tanah dan bangunan juga disita di wilayah Bali. Salah satu aset yang disita yakni sebuah hotel di Kawasan Kuta, Bali.
Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Kemudian ada sebanyak 4 aset tanah dan bangunan.Tiga aset di antaranya yakni Gedung PT Duta Palma Group.
Baca juga: Surya Darmadi Sempat Bertanya Cara Membela Diri dari Tuduhan Korupsi
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 97/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” imbuh Ketut.
Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung. Pada 2014, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan.
Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindka pidana pencucian uang terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.
Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.
Berikut ini 8 aset tanah dan bangunan milik Surya Darmadi yang disita Kejagung di DKI Jakarta, Bali, dan Riau:
Provinsi DKI Jakarta
1. Satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2051 dengan luas 4.470 meter persegi yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan