Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Komnas Perempuan-Komnas HAM terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Dikritik

Kompas.com - 20/08/2022, 09:23 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan mengambil sikap setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Dalam sikap resmi yang dikeluarkan lewat dokumen Nomor 027/HM.00/VIII/2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut menghormati proses hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga bersikap, meminta penegak hukum menjamin PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan," tulis keterangan sikap yang dirilis Jumat.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga memperingati penegak hukum bahwa istri dalang pembunuhan Brigadir J itu sedang dalam kondisi tidak sehat.

Hal tersebut didasari dari kesimpulan pemeriksaan dan observasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kepada Putri.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tulis pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Istri Ferdy Sambo Jujur soal Penembakan Brigadir J

Komnas HAM dan Komnas Perempuan menilai, Putri layak mendapatkan upaya pemulihan termasuk pendampingan psikologis.

Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemantauan memastikan kepolisian bisa memenuhi hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Sikap ini dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar bisa menjadi sebuah bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Putri.

Menurut dia, Komnas Perempuan seharusnya memandang Putri sebagai seorang manusia yang memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, terlepas dari status laki-laki maupun perempuan.

Komnas Perempuan hanya boleh masuk ke ranah hak perempuan yang bersifat kemanusiaan dan tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Komnas perempuan mustinya sesuatu yang khas bersifat perempuan. Misalnya tersangka ini diberi hak untuk melakukan komunikasi dengan anaknya yang masih kecil, itu boleh. Kalau mempersoalkan (masuk ke ranah hukum) ini melebihi kewenangan, itu bisa intervensi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Bilang Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J

Sebut ada pelecehan seksual dalam pembunuhan Brigadir J

Komnas Perempuan sempat memberikan pernyataan bahwa ada kasus kekerasan seksual terhadap Putri di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat awal kasus mencuat, tepatnya 13 Juli 2022, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com