Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Komnas Perempuan-Komnas HAM terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Dikritik

Kompas.com - 20/08/2022, 09:23 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perlindungan Kekerasan Terhadap Perempuan mengambil sikap setelah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Dalam sikap resmi yang dikeluarkan lewat dokumen Nomor 027/HM.00/VIII/2022, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut menghormati proses hukum yang sudah ditetapkan oleh penyidik kepolisian.

Baca juga: 5 Sikap Komnas HAM-Komnas Perempuan Usai Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga bersikap, meminta penegak hukum menjamin PC sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

"Penetapan Ibu PC sebagai tersangka atau perempuan yang berhadapan dengan hukum memiliki sejumlah hak untuk melakukan pembelaan diri, praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, hak untuk melakukan pembelaan diri dan juga hak atas kesehatan," tulis keterangan sikap yang dirilis Jumat.

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga memperingati penegak hukum bahwa istri dalang pembunuhan Brigadir J itu sedang dalam kondisi tidak sehat.

Hal tersebut didasari dari kesimpulan pemeriksaan dan observasi Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) kepada Putri.

"Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikolog dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," tulis pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Komnas HAM Ingatkan Istri Ferdy Sambo Jujur soal Penembakan Brigadir J

Komnas HAM dan Komnas Perempuan menilai, Putri layak mendapatkan upaya pemulihan termasuk pendampingan psikologis.

Selain itu, Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga akan melakukan pemantauan memastikan kepolisian bisa memenuhi hak Putri sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.

Sikap ini dinilai Pakar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar bisa menjadi sebuah bentuk intervensi Komnas Perempuan terhadap proses hukum yang sedang dijalani Putri.

Menurut dia, Komnas Perempuan seharusnya memandang Putri sebagai seorang manusia yang memiliki perlakuan yang sama di mata hukum, terlepas dari status laki-laki maupun perempuan.

Komnas Perempuan hanya boleh masuk ke ranah hak perempuan yang bersifat kemanusiaan dan tidak ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.

"Komnas perempuan mustinya sesuatu yang khas bersifat perempuan. Misalnya tersangka ini diberi hak untuk melakukan komunikasi dengan anaknya yang masih kecil, itu boleh. Kalau mempersoalkan (masuk ke ranah hukum) ini melebihi kewenangan, itu bisa intervensi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Sabtu (20/8/2022).

Baca juga: Komnas HAM: Bharada E Bilang Ferdy Sambo Juga Menembak Brigadir J

Sebut ada pelecehan seksual dalam pembunuhan Brigadir J

Komnas Perempuan sempat memberikan pernyataan bahwa ada kasus kekerasan seksual terhadap Putri di balik kasus pembunuhan Brigadir J.

Saat awal kasus mencuat, tepatnya 13 Juli 2022, Komnas Perempuan memberikan pernyataan bahwa benar ada kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat bertemu dengan penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk mendengarkan penjelasan kasus pelecehan tersebut.

"Dalam kasus ini kita banyak belajar, pada kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual, seringkali terpelintir dengan hiruk pikuk lainnya," ujar Andy kala itu. 

"Kasus ini betul ada kekerasan seksualnya, betul ada kasus penembakannya. Mari kita pisahkan," kata dia.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Komnas Perempuan Dorong Pendampingan Psikologis

Belakangan Andy menjelaskan, apa yang dia ucapkan pada Rabu malam itu adalah murni keterangan dari penyidik Sub Direktorat Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dia menegaskan, keterangan bahwa adanya kekerasan seksual bukan berdasarkan penelusuran dari Komnas Perempuan sendiri.

"Polda yang informasi tersebut," kata Andy.

Tetap telusuri kasus pelecehan seksual meski sudah dihentikan

Sementara itu, Komnas Perempuan tetap menginginkan dugaan pelecehan seksual meskipun kasus tersebut sudah dihentikan oleh pihak kepolisian.

Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini menyebut, pendalaman kasus kekerasan seksual itu masih harus didalami meski dinyatakan tak ada kasus tersebut dalam penyidikan kepolisian.

"Kami berpendapat bahwa dugaan peristiwa kekerasan seksual terhadap ibu P masih perlu pendalaman, termasuk informasi kemungkinan peristiwa di Magelang," kata Theresia, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Pernah Benarkan Ada Kekerasan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo, Komnas Perempuan Beri Penjelasan

Padahal, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah resmi menghentikan kasus pelecehan seksual tersebut sejak 12 Agustus 2022.

Alasan penghentian kasus karena tidak ditemukan peristiwa pidana dalam laporan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri.

"Kita hentikan penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022).

Adapun laporan kasus kekerasan seksual dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat diajukan oleh Putri Candrawati sendiri tertanggal 9 Juli 2022, sehari setelah Brigadir J tewas.

Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual Istri Ferdy Sambo

Kasus kekerasan seksual tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor LP LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam laporannya Putri mengakui terjadi peristiwa pelecehan terjadi pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Lokasi pelecehan disebut terjadi sama di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan yaitu di rumah dinas Ferdy Sambo, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com