Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Ancaman Bagi Polisi yang Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J Lumayan Tinggi

Kompas.com - 19/08/2022, 16:46 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan ancaman yang dapat disangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.

Asep mengatakan ada 16 orang yang saat ini telah diperiksa terkait perkara penghilangan barang bukti closed-circuit television (CCTV) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Ayah Brigadir J: Kami Sangat Mengapresiasi Tim Khusus

“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Asep membagi tindakan 16 orang itu dalam lima klister berbeda. Klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi, yakni tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.

Klaster kedua, merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.

Baca juga: 4 Fakta Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, CCTV Ungkap Keterlibatan Putri

Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Lalu, klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN.

“Klaster kelima ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR,” imbuhnya.

Menurut Asep jumlah orang yang diperiksa tersebut masih bisa bertambah.

Sebelumnya diberitakan, dari 16 orang itu, sebanyak 6 orang diduga terbukti menghalangi penyidikan, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sidang Etik untuk Tentukan Status Irjen Ferdy Sambo di Polri Segera Digelar

Selain Ferdy Sambo, ada BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Untuk Ferdy, telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.

"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com