JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan ancaman yang dapat disangkakan terhadap personel yang terbukti menghalangi penyidikan atau obstruction of justice cukup tinggi.
Asep mengatakan ada 16 orang yang saat ini telah diperiksa terkait perkara penghilangan barang bukti closed-circuit television (CCTV) dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), ini ancamannya lumayan tinggi, dan juga pasal 221, 223 KUHP, dan 55 pasal 56 KUHP,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Asep membagi tindakan 16 orang itu dalam lima klister berbeda. Klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi, yakni tiga warga Kompleks Polri Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.
Klaster kedua, merupakan pihak yang melakukan penggantian DVR CCTV. Ada empat orang yang diperiksa yaitu AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF.
Klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
Lalu, klaster keempat adalah pihak yang menyuruh melakukan atau memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan KBP AN.
“Klaster kelima ada 4 diperiksa, AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR,” imbuhnya.
Menurut Asep jumlah orang yang diperiksa tersebut masih bisa bertambah.
Sebelumnya diberitakan, dari 16 orang itu, sebanyak 6 orang diduga terbukti menghalangi penyidikan, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain Ferdy Sambo, ada BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.
"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Untuk Ferdy, telah dilakukan penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka, sedangkan kelima personel lainnya masih ditempatkan di tempat khusus.
"Kelima yang sudah dipatsuskan (ditempatkhususkan) ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan," ungkapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/19/16461071/bareskrim-ancaman-bagi-polisi-yang-halangi-penyidikan-kasus-brigadir-j