Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Periksa 16 Saksi Terkait Penghilangan dan Perusakan CCTV di Rumah Ferdy Sambo

Kompas.com - 19/08/2022, 15:24 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penghilangan dan perusakan rekaman kamera CCTV di rumah dinas mantan Kadiv Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan.

Adapun rumah dinas Sambo merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dalam perkara menghilangkan, memindahkan dan mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya telah diajukan pemeriksaan 16 orang saksi yang kita bagi menjadi lima klaster,” tutur Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: CCTV Ditemukan, Istri Irjen Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka

Ia memaparkan, klaster pertama merupakan pemeriksaan saksi tiga warga kompleks Duren Tiga berinisial SM, M, dan AZ.

“Klaster dua yang melakukan pergantian DVR CCTV, kita sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak empat orang yaitu, saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AF,” ujar Asep.

Kemudian, klaster ketiga merupakan saksi terkait pemindahan, transmisi, dan melakukan perusakan yakni Kompol BW, Kompol CB, dan AKBP AR.

“Klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan, begitu memindahkan dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN,” ujar dia.

Lalu, untuk klaster kelima, lanjut Asep, pihaknya memeriksa empat saksi yaitu AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.

Baca juga: CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J


Asep menyampaikan, pihaknya telah menyita empat buah barang bukti terkait dugaan perusakan CCTV.

“Hardisk eksternal merek WD, tablet microsoft survice, DVR CCTV di Aspol Duren Tiga, dan keempat laptop merek Dell milik Saudara BW,” kata dia.

Adapun Brigadir J ditemukan tewas dengan luka tembak di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Mulanya, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan CCTV di dalam rumah dinas Sambo rusak tersambar petir.

Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...

Belakangan, setelah kasus ditangani oleh tim khusus Polri, diketahui ada dugaan menghalangi proses penyidikan salah satunya dengan menghilangkan dan merusak CCTV tersebut.

Pada perkara ini, Polri telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, seorang asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf dan terakhir istri Sambo, Putri Candrawati.

Kelimanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yang ada pada Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com