JAKARTA, KOMPAS.com - Tim khusus penanganan kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan melimpahkan berkas perkara terhadap 4 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Jumat (19/8/2022).
Adapun keempat tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf (KM).
Baca juga: Bripda Djani Dikambinghitamkan...
"Kemarin juga dilaksanakan gelar untuk dilaksanakan kelengkapan berkas perkara. Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Sebagai informasi, pada pukul 14.00 WIB tadi, tim khusus melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus Brigadir J.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Agung menegaskan penyidik dan tim khusus selama ini bekerja maraton terutama kepada 4 tersangka untuk segera melengkapi pemberkasan perkara.
Ia juga menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan kepada tim khusus agar mengungkap kasus Brigadir J secara terang benderang.
"Kemudian beliau menambahkan kedepankan scientific crime investigation. Itulah yang dikerjakan," imbuhnya.
Baca juga: CCTV Tunjukkan Istri Ferdy Sambo Terlibat Rencana Pembunuhan Brigadir J
Adapun dalam kasus ini, secara total ada 5 tersangka yang ditetapkan penyidik. Tersangka baru dalam kasus ini adalah istri Ferdy Sambo, Putri Cendrawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.