Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Sebut Penyelesaian Yudisial Kasus HAM Berat Masa Lalu Tak Boleh Diganti Non-yudisial

Kompas.com - 19/08/2022, 11:56 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menilai, penyelesaian yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu tak boleh diganti dengan mekanisme non-yudisial.

Ia mengatakan, pemerintah harus memastikan bahwa kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan.

“Jika tidak dituntaskan maka negara kita menjadi negara yang mempraktikkan impunitas, yakni membiarkan kejahatan tanpa adanya penegakan keadilan,” tutur Taufik pada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Mahfud Ungkap Alasan Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu Melalui Non-yudisial

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengklaim telah menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Namun, Taufik mengaku belum mengetahui isi Keppres tersebut dan berharap pemerintah tak lantas hanya memakai upaya non-yudisial untuk menyelesaikan berbagai perkara tersebut.

Ia memaparkan, mekanisme yudisial dan non-yudisial mesti saling melengkapi.

“Pelanggaran HAM masa lalu dalam praktik di berbagai negara dapat dilakukan dengan proses yudisial dan non-yudisial secara pararel,” ujar Taufik.

Baca juga: Komnas HAM: Tantangan LPSK Lindungi Korban Kasus Paniai untuk Bersaksi di Persidangan

“Namun, proses non-yudisial tidak boleh ditempatkan sebagai pengganti atau subtitusi dari yudisial, melainkan harus sebagai pelengkap,” sebutnya.

Terakhir, ia berharap bahwa Keppres tim penyelesaian non-yudisial lebih banyak mengatur pemenuhan hak korban dan pengungkapan kebenaran.

“Dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti proses yudisial sehingga upaya yudisial tidak tertutup dan tetap diupayakan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

Diketahui Jokowi menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Pembentukan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Non-yudisial Dinilai Kuatkan Impunitas

Salah satunya dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Saat ini baru satu kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang tengah diproses hukum oleh Kejaksaan Agung yakni kasus Paniai, Papua tahun 2014.

Kejaksaan Agung telah menetapkan IS sebagai tersangka dan menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sementara itu, sejumlah kasus pelanggaran HAM berat lainnya hingga saat ini belum ditangani yaitu Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Kerusuhan Mei 1998, Wasior dan Wamena, dan penghilangan paksa tahun 1997/1998.

Baca juga: Anggota Komisi III Minta Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Tak Berhenti di Penanganan Non-yudisial

Lalu, penembakan misterius atau petrus yang terjadi periode 1982-1985, Simpang KKA Aceh, Jambu Keupok Aceh, pembunuhan dukun santet di Jawa Barat dan Jawa Timur 1998, dan peristiwa Rumah Geudong tahun 1989 di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com