Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Paminal dan Provos

Kompas.com - 17/08/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Pengamanan Internal (Paminal) dan Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.

Lalu, apa perbedaan Paminal dan Provos?

Baca juga: Perseteruan Kasat Sabhara Polres Blitar dengan Atasannya, Mabes Polri Terjunkan Paminal

Perbedaan Paminal dan Provos

Salah satu perbedaan antara Paminal dan Provos yang utama adalah terkait fungsi. Sesuai namanya, Paminal memiliki fungsi pengamanan di lingkungan internal Polri.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor (Perkap) 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, Paminal bertugas melakukan pengamanan terhadap:

  • Personel, yakni calon anggota Polri dan PNS Polri, dan anggota Polri dan PNS Polri.
  • Materiil, seperti aset Polri berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan peralatan dan kelengkapan pelaksanaan tugas;
  • Kegiatan, kegiatan dan operasi kepolisian; dan
  • Bahan keterangan, seperti data dan informasi termasuk dokumen baik dalam bentuk cetak, audio, audio visual dan/atau data digital milik Polri dan milik pribadi pegawai negeri pada Polri, serta catatan-catatan yang bersifat rahasia.

Selain itu, Paminal juga bertanggung jawab melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sementara itu, fungsi Provos adalah pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan ketertiban anggota Polri.

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, anggota Provos Polri mempunyai wewenang:

  • melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
  • membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum; dan
  • melaksanakan putusan Ankum.

Secara umum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri merupakan tugas pokok Provos.

Mulai dari membuat laporan atas pelanggaran disiplin yang terjadi, melakukan pemeriksaan, hingga membawa pelanggaran tersebut ke sidang dan mengawasi pelaksanaan hukuman.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Provos Polri

Sementara itu, peran Paminal dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri hanya sebatas pada penyelidikan.

Menurut Perkap Nomor 2 Tahun 2016, Paminal dapat membuat laporan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Penyelidikan tersebut dilakukan jika terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri termasuk pelanggaraan atau penyimpangan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri ataupun PNS Polri.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com