Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tugas dan Wewenang Provos Polri

Kompas.com - 14/08/2022, 03:55 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di dalam struktur organisasi Polri, salah satu jabatan yang berwenang untuk memeriksa pelanggaran disiplin yang dilakukan anggota Polri adalah Provos.

Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab terhadap masalah pembinaan profesi dan pengamanan di lingkungan internal Polri.

Tak hanya di Mabes Polri, Provos juga ada di tingkat Polda, Polres, hingga Polsek.

Lalu, apa tugas dan wewenang yang dimiliki Provos Polri?

Baca juga: Sidak ke Kantor Satlantas Ambon, Provos Temukan Uang Dalam Kardus, Diduga Setoran Pengurusan SIM yang Diselewengkan

Tugas dan kewenangan Provos

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Menurut peraturan ini, tugas Provos Polri adalah membantu pimpinan untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri.

Dengan begitu, fungsi Provos adalah pembinaan disiplin, penegakan hukum dan pemeliharaan tata tertib.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, kewenangan anggota Provos Polri, yaitu:

  • melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
  • membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum; dan
  • melaksanakan putusan Ankum.

Baca juga: Cara Melaporkan Polisi ke Propam

 

Penyelesaian pelanggaran disiplin oleh Provos

 

Pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan tata tertib merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki Provos untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin.

Terdapat sejumlah tindakan yang dapat dilakukan Provos dalam menjalankan kewenangan ini, yaitu:

  • pemantauan;
  • patroli;
  • pengamanan;
  • pemeliharaan tata tertib; dan
  • pengawasan.

Namun, apabila pelanggaran disiplin telah terjadi, ada beberapa tahap penyelesaian yang harus dilaksanakan oleh anggota Provos, yakni:

  • laporan atau pengaduan;
  • pemeriksaan pendahuluan;
  • pemeriksaan di depan sidang disiplin;
  • penjatuhan hukuman disiplin;
  • pelaksanaan hukuman; dan
  • pencatatan dalam data personel perseorangan.

Tahapan-tahapan ini harus dilakukan Provos dengan memperhatikan ketentuan yang tercantum dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016.

Salah satunya adalah pemeriksaan oleh Provos Polri yang harus dilakukan dengan memperhatikan hierarki kepangkatan sebagai berikut:

  • Tamtama dan Bintara diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi Dua;
  • Perwira Pertama diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Brigadir Polisi;
  • Perwira Menengah diperiksa oleh anggota Polri serendah-rendahnya berpangkat Inspektur Polisi Dua; dan
  • Perwira Tinggi diperiksa oleh anggota Polri serendah- rendahnya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com