Salin Artikel

Beda Paminal dan Provos

KOMPAS.com – Pengamanan Internal (Paminal) dan Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.

Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.

Lalu, apa perbedaan Paminal dan Provos?

Perbedaan Paminal dan Provos

Salah satu perbedaan antara Paminal dan Provos yang utama adalah terkait fungsi. Sesuai namanya, Paminal memiliki fungsi pengamanan di lingkungan internal Polri.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor (Perkap) 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, Paminal bertugas melakukan pengamanan terhadap:

  • Personel, yakni calon anggota Polri dan PNS Polri, dan anggota Polri dan PNS Polri.
  • Materiil, seperti aset Polri berupa barang bergerak atau tidak bergerak dan peralatan dan kelengkapan pelaksanaan tugas;
  • Kegiatan, kegiatan dan operasi kepolisian; dan
  • Bahan keterangan, seperti data dan informasi termasuk dokumen baik dalam bentuk cetak, audio, audio visual dan/atau data digital milik Polri dan milik pribadi pegawai negeri pada Polri, serta catatan-catatan yang bersifat rahasia.

Selain itu, Paminal juga bertanggung jawab melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.

Sementara itu, fungsi Provos adalah pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan ketertiban anggota Polri.

Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.

Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, anggota Provos Polri mempunyai wewenang:

  • melakukan pemanggilan dan pemeriksaan;
  • membantu pimpinan menyelenggarakan pembinaan dan penegakan disiplin, serta memelihara tata tertib kehidupan anggota Polri;
  • menyelenggarakan sidang disiplin atas perintah atasan yang berhak menghukum atau Ankum; dan
  • melaksanakan putusan Ankum.

Secara umum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri merupakan tugas pokok Provos.

Mulai dari membuat laporan atas pelanggaran disiplin yang terjadi, melakukan pemeriksaan, hingga membawa pelanggaran tersebut ke sidang dan mengawasi pelaksanaan hukuman.

Sementara itu, peran Paminal dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri hanya sebatas pada penyelidikan.

Menurut Perkap Nomor 2 Tahun 2016, Paminal dapat membuat laporan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Penyelidikan tersebut dilakukan jika terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri termasuk pelanggaraan atau penyimpangan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri ataupun PNS Polri.

Referensi:

  • Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri
  • Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/17/00000031/beda-paminal-dan-provos

Terkini Lainnya

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke