KOMPAS.com – Pengamanan Internal (Paminal) dan Provos merupakan sub organisasi yang berada di bawah Propam (Profesi dan Pengamanan) yang bertanggung jawab dalam pembinaan profesi dan pengamanan di internal Polri.
Berada dalam ruang lingkup yang berbeda, Paminal dan Provos memiliki tugas dan kewenangannya masing-masing.
Lalu, apa perbedaan Paminal dan Provos?
Perbedaan Paminal dan Provos
Salah satu perbedaan antara Paminal dan Provos yang utama adalah terkait fungsi. Sesuai namanya, Paminal memiliki fungsi pengamanan di lingkungan internal Polri.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor (Perkap) 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal di Lingkungan Polri, Paminal bertugas melakukan pengamanan terhadap:
Selain itu, Paminal juga bertanggung jawab melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Sementara itu, fungsi Provos adalah pembinaan dan penegakan disiplin serta pemeliharaan ketertiban anggota Polri.
Salah satu ketentuan mengenai Provos tertuang dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri.
Dalam menyelesaikan pelanggaran disiplin, anggota Provos Polri mempunyai wewenang:
Secara umum, penyelesaian perkara pelanggaran disiplin anggota Polri merupakan tugas pokok Provos.
Mulai dari membuat laporan atas pelanggaran disiplin yang terjadi, melakukan pemeriksaan, hingga membawa pelanggaran tersebut ke sidang dan mengawasi pelaksanaan hukuman.
Sementara itu, peran Paminal dalam penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri hanya sebatas pada penyelidikan.
Menurut Perkap Nomor 2 Tahun 2016, Paminal dapat membuat laporan berdasarkan data dan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
Penyelidikan tersebut dilakukan jika terdapat dugaan adanya pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri termasuk pelanggaraan atau penyimpangan yang diduga dilakukan oleh anggota Polri ataupun PNS Polri.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/17/00000031/beda-paminal-dan-provos