Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MPR Bambang Soesatyo Keluhkan PPHN yang Tak Kunjung Terealisasi

Kompas.com - 16/08/2022, 10:43 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengeluhkan realisasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Ia menyebut selama dua periode MPR, PPHN tak kunjung disahkan.

“Saat ini seperti kita pahami bersama gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan,” tutur Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama DPD RI dan DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2022).

Ia menyampaikan mekanisme yang bakal ditempuh oleh MPR adalah mendengarkan masukan dari pimpinan fraksi partai politik (parpol) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melalui konvensi ketatanegaraan.

Baca juga: Temui Jokowi, Bamsoet Singgung PPHN untuk Jamin IKN Berlanjut

“Gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” paparnya.

Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN maka MPR bakal menggelar Sidang Paripurna pada September mendatang.

“Dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR,” ucap dia.

Bamsoet berharap mekanisme itu dapat menjadi solusi untuk segera menetapkan PPHN.

Ia mengklaim PPHN berguna sebagai peta pembangunan Indonesia untuk mencapai target sebagai negara maju 2045.

“Yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” imbuhnya.

Baca juga: MPR Sepakat Tak Amendemen UUD 1945, Konvensi Ketatanegaraan Jadi Salah Satu Pilihan Akomodir PPHN

Diketahui Bamsoet telah menemui sejumlah tokoh untuk membahas realisasi PPHN, termasuk Presiden Joko Widodo.

Dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta (12/8/2022), Bamsoet mengungkapkan bahwa PPHN diperlukan untuk menjamin berlanjutnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Nantinya pembangunan IKN bakal dimasukan dalam PPHN. Supaya pembangunan yang dilakukan oleh presiden sebelumnya bisa dilanjutkan oleh presiden berikutnya.

Ia pun menegaskan MPR sepakat mengakomodir PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, bukan amandemen UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com