Ia menyebut selama dua periode MPR, PPHN tak kunjung disahkan.
“Saat ini seperti kita pahami bersama gagasan tersebut sangat sulit untuk direalisasikan,” tutur Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI bersama DPD RI dan DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2022).
Ia menyampaikan mekanisme yang bakal ditempuh oleh MPR adalah mendengarkan masukan dari pimpinan fraksi partai politik (parpol) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) melalui konvensi ketatanegaraan.
“Gagasan menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara yang diatur melalui ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan,” paparnya.
Ia mengatakan, untuk menindaklanjuti substansi dan bentuk hukum PPHN maka MPR bakal menggelar Sidang Paripurna pada September mendatang.
“Dengan agenda tunggal pembentukan panitia ad hoc MPR,” ucap dia.
Bamsoet berharap mekanisme itu dapat menjadi solusi untuk segera menetapkan PPHN.
Ia mengklaim PPHN berguna sebagai peta pembangunan Indonesia untuk mencapai target sebagai negara maju 2045.
“Yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi,” imbuhnya.
Diketahui Bamsoet telah menemui sejumlah tokoh untuk membahas realisasi PPHN, termasuk Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta (12/8/2022), Bamsoet mengungkapkan bahwa PPHN diperlukan untuk menjamin berlanjutnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Nantinya pembangunan IKN bakal dimasukan dalam PPHN. Supaya pembangunan yang dilakukan oleh presiden sebelumnya bisa dilanjutkan oleh presiden berikutnya.
Ia pun menegaskan MPR sepakat mengakomodir PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, bukan amandemen UUD 1945.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/16/10431591/ketua-mpr-bambang-soesatyo-keluhkan-pphn-yang-tak-kunjung-terealisasi