KOMPAS.com – Semakin canggihnya teknologi membuat komunikasi hingga transaksi bisnis memasuki era baru.
Era yang disebut globalisasi ini membuat tidak ada lagi batasan dalam bertukar informasi atau melakukan jual beli.
Namun, kemajuan teknologi ini ternyata juga berdampak negatif. Berbagai potensi penipuan online semakin mudah terjadi.
Lalu, apa saja undang-undang yang mengatur tentang penipuan online?
Aturan mengenai tindak pidana penipuan dapat ditemukan dalam Pasal 378 KUHP.
Meskipun tidak mengkhususkan penipuan di dunia maya, namun pasal ini juga kerap digunakan dalam perkara penipuan online.
Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Aturan terkait penipuan online dituangkan lebih jelas dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Sebagai undang-undang yang bersifat khusus, UU ITE dapat menjadi landasan hukum bagi masyarakat dalam beraktivitas di dunia maya.
Selain itu, UU ITE juga memiliki keterkaitan dengan pasal-pasal yang ada di dalam KUHP untuk mempermudah dalam penyelesaian suatu perkara.
Baca juga: Narapidana Jadi Dalang Penipuan Online, Bermodus Menyamar Jadi Polisi
Terkait penipuan online, Pasal 28 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.”
Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakuan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pemerintah telah menetapkan sejumlah pedoman implementasi dalam menentukan seseorang melanggar Pasal 28 Ayat 1 UU ITE atau tidak.
Pedoman impelementasi tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam UU ITE.
Beberapa pedoman implementasi yang harus dipatuhi, yakni:
Referensi:
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.