Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/08/2022, 07:48 WIB
Syakirun Ni'am,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebutkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo sempat menemui seseorang di gedung DPR RI, Senayan.

Firli mengatakan pertemuan itu terjadi sebelum Mukti ditangkap di sekitar pintu keluar Gedung DPR RI dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, Kamis (11/8/2022).

Mulanya KPK menerima informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh Mukti dari beberapa bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.

Baca juga: Suap Jual Beli Jabatan, Bupati Pemalang Patok Tarif Rp 60-350 Juta

KPK kemudian memantau pergerakan Mukti dan rombongannya yang berangkat ke Jakarta.

Rombongan itu diketahui mendatangi salah satu rumah di Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga berisi uang yang telah Mukti terima.

“Setelah itu Mukti Agung Wibowo keluar dan menuju ke gedung DPR RI menemui seseorang,” kata Firli dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

Setelah pertemuan selesai, Mukti bersama rombongannya dari Pemalang kemudian keluar dari gedung dewan.

Saat itulah KPK menangkap Mukti bersama rombongannya berikut sejumlah barang bukti berupa uang, buku rekening, ATM, dan slip setoran uang.

Baca juga: Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Rp 6,236 Miliar dari Jual Beli Jabatan dan Swasta

Sementara itu, KPK juga mengamankan beberapa pejabat Pemkab Pemalang. Tim KPK menyegel sejumlah ruangan kerja di lingkungan Pemkab Pemalang dan rumah dinas.

Setelah berhasil menangkap Mukti, tim KPK membawa Mukti dan rombongannya ke KPK.

Barang bukti

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai Rp 136 juta.

Kemudian, buku tabungan Bank Mandiri atas nama Adi Jumal Widodo (AJW) selaku orang kepercayaan Mukti yang berisi uang sekitar Rp 4 miliar, ATM atas nama AJW yang digunakan Mukti, dan slip setoran BNI atas nama AJW senilai Rp 680 juta.

“Sejumlah uang dari beberapa ASN di Pemkab Pemalang maupun dari pihak lain seluruhnya berjumlah sekitar Rp 4 miliar,” kata Firli.

Selain itu, Firli juga menduga Mukti menerima suap Rp 2,1 miliar dari pihak swasta. Uang ini masih terus KPK dalami.

Baca juga: Pimpin Sementara Kabupaten Pemalang, Wabup Tak Tahu Kegiatan Mukti Agung Wibowo Sebelum Ditangkap KPK

Sebagai informasi KPK telah menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, AJW sebagai tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Selain itu, KPK juga menetapkan empat pejabat Pemkab Pemalang sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka adalah Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh.

Mereka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Netralitas Jokowi Disorot dalam Sidang PBB, Airlangga: Itu Biasa ...

Nasional
Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Jokowi Dinilai Coba Antisipasi PKB Jadi Motor Hak Angket

Nasional
Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Persaingan Cucu-Cicit Soekarno di Pileg 2024: 3 Lolos Senayan, 2 Terancam Gagal

Nasional
Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Kasasi Ditolak, Eks Dirjen Kuathan Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Satelit Kemenhan

Nasional
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Praperadilan Budi Said Ditolak, Kejagung: Penyidik Sesuai Prosedur

Nasional
RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

RUU DKJ Sepakat Dibawa ke Sidang Paripurna DPR, Mendagri Ucapkan Terima Kasih

Nasional
Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Dugaan Korupsi di LPEI: Kerugian Ditaksir Rp 2,5 Triliun, Ada 6 Perusahaan Lain yang Tengah Dibidik

Nasional
Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Empat Anggota DPRD Kota Bandung Dicecar Soal Dugaan Titipan Proyek

Nasional
Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Ramai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Hasil Pemilu, Ini Kata KPU

Nasional
Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Dukungan ke Airlangga Mengalir Saat Muncul Isu Jokowi Diusulkan Jadi Ketum Golkar

Nasional
Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Sempat Mandek, Tol Gilimanuk-Mengwi Dibangun mulai September Tahun Ini

Nasional
KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif 'Fee Proyek' yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

KPK Cecar Eks Wali Kota Bandung Soal Tarif "Fee Proyek" yang Biasa Dipatok ke Pengusaha

Nasional
Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Netralitas Jokowi Disorot di Forum HAM PBB, Dibela Kubu Prabowo, Dikritik Kubu Anies dan Ganjar

Nasional
Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Penggelembungan Suara PSI 2 Kali Dibahas di Rekapitulasi Nasional KPU, Ditemukan Lonjakan 38 Persen

Nasional
Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Eks Wali Kota Banjar Cicil Bayar Uang Pengganti Rp 958 Juta dari Rp 10,2 M

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com