Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpakir di Bareskrim Sejak Siang, Kendaraan Taktis Brimob Akhirnya Pergi Tinggalkan Lokasi

Kompas.com - 06/08/2022, 20:23 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima kendaraan taktis Brimob datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) pada siang hari tadi.

Kedatangannya disertai 20 personel Brimob bersenjata lengkap.

Namun, sekitar pukul 17.54 WIB, dua kendaraan taktis itu pergi meninggalkan Bareskrim Polri dan tersisa tiga yang masih berada di lokasi parkiran.

Beberapa waktu kemudian, tiga kendaraan itu menyusul keluar meninggalkan Bareskrim dengan dikemudikan oleh tiga personel Brimob yang keluar dari dalam Gedung Bareskrim.

Hingga saat ini, belum diketahui berapa jumlah personel Brimob yang sudah meninggalkan atau masih berada dalam Gedung Bareskrim.

Baca juga: Sejumlah Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Datangi Bareskrim, Ada Apa?

Untuk diketahui, puluhan personel Brimob dan sejumlah kendaraan taktisnya tiba di Bareskrim. Mereka terbagi dalam dua rombongan yang datang pada sekitar pukul 12.00 WIB dan 13.30 WIB.

Tampak sekitar 20 personel Brimob mengenakan pakaian dinas loreng dan bersenjata lengkap.

Mereka juga membawa peralatan serta ransel hitam. Namun, mereka tidak melakukan panjagaan di bagian luar Gedung Bareskrim.

Para anggota Brimob tersebut langsung masuk ke Gedung Bareskrim Polri dengan menggunakan lift.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, kedatangan personel Brimob hari ini bertujuan untuk melakukan pengamanan Gedung Bareskrim.

Baca juga: Bersenjata Lengkap, Personel Brimob Juga Bawa 5 Kendaraan Taktis ke Bareskrim Polri

"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim," ujar Andi kepada wartawan, Sabtu sore.

Menurut Andi, pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan Kepala Bareskrim Polri Komjen Komjen Agus Andrianto.

Namun, Andi tak menjelaskan secara rinci soal pengamanan yang dia maksud.

"Itu atas permintaan resmi Kabareskrim," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com