Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Minta Ada Penindakan Akun Medsos yang Tawarkan Loker Palsu ke Luar Negeri

Kompas.com - 05/08/2022, 13:31 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih menemukan banyak modus penipuan menggunakan media sosial (medsos) dengan menawarkan lowongan kerja (loker) ke luar negeri.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemenlu Judha Nugraha meminta Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak akun-akun tersebut agar tidak ada lagi WNI yang tertipu.

"Kami masih memantau ada berbagai akun-akun di social media masih menawarkan lowongan ini," kata Judha dalam press briefing Kemenlu, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Kasus Penipuan dan Perdagangan Orang di Kamboja, Total 129 WNI Telah Diselamatkan

"Kami telah membahas dengan Polri dan juga kami akan sampaikan kepada Kemenkominfo agar akun-akun tersebut dapat di-takedown dan kemudian kita bisa melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujar dia.

Judha menyebutkan, sejauh ini, pihaknya sudah menyelamatkan 129 orang WNI yang menjadi korban penipuan lowongan pekerjaan serupa oleh perusahaan online scam di Kamboja.

Menurut Judha, pencegahan harus dilakukan dari sisi hulu di mana banyak perusahaan yang menjanjikan tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan iming-iming gaji fantastis meski kredibilitas perusahaannya tak bisa dicek.

Baca juga: Kemenlu Minta Filipina Repatriasi WNI ABK yang Telantar di MV Sky Fortune

Selain itu, tawaran lowongan pekerjaan itu juga tidak meminta kualifikasi yang tinggi serta pekerjanya diberangkatkan menggunakan visa wisata.

"Modus-modus ini yang menjadi poin-poin yang perlu diwaspadai oleh masyarakat kita di Indonesia," kata Judha.

Ia menegaskan, di samping upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah, kesadaran masyarakat merupakan hal utama supaya kasus serupa tidak terulang.

Baca juga: 12 WNI Korban Penipuan di Kamboja Pulang ke Tanah Air Hari Ini

Sebelumnya, Judha pernah mengungkapkan bahwa kasus penipuan kerja ini kian marak dibandingkan pada  2021 di mana terdapat 119 WNI yang menjadi korban perusahaan investasi palsu.

Menurut dia, para korban mulanya terbuai dengan tawaran pekerjaan dari perusahaan investasi ilegal di Kamboja itu. Naas, setelah berangkat, mereka tak boleh meninggalkan tempat kerjanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com