Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenlu Minta Filipina Repatriasi WNI ABK yang Telantar di MV Sky Fortune

Kompas.com - 05/08/2022, 12:05 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta otoritas Filipina segera merepatriasi enam warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) yang telantar di kapal MV Sky Fortune di Tabaco, Filipina.

Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila sudah menangani kasus ini sejak Maret 2022.

"Langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh KBRI Manila sejak bulan Maret yang lalu adalah meminta otoritas Filipina untuk segera merepatriasi ABK kita," kata Judha dalam press briefing Kemenlu, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Kemenlu Sayangkan Terjadinya Ketegangan antara China dan Taiwan

Selain itu, Kemenlu juga meminta bantuan perawatan untuk salah satu ABK yang sakit serta bantuan logistik.

Sebab, para ABK itu sudah tinggal berbulan-bulan di kapal tersebut dan tidak pernah menerima gaji.

"Kita juga telah melakukan akses kekonsuleran kepada teman-teman kru kapal di atas kapal, kita juga melakukan family engagement pada keluarga yang ada di Indonesia," kata Judha.

Ia mengeklaim, berbagai upaya koordinasi terus dilakukan untuk mempercepat proses repatriasi, salah satunya memindahkan kapal MV Sky Fortune dari wilayah Tabaco ke daerah yang lebih aman.

Baca juga: Situasi di Taiwan Menegang, Kemenlu Sebut Kondisi WNI Masih Aman

Sebab, wilayah Tabaco bukanlah wilayah yang didesain untuk pergantian kru.

Judha mengakui, ada sejumlah tantangan yang dihadapi dalam penanganan kasus ini, salah satunya para kru kapal tidak memiliki agensi yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

"Mereka sign on naik di atas kapal tidak prosedural, mereka naik di tengah laut di perairan Batam sehingga mereka tidak memiliki manning agency yang bisa kita minta pertanggungjawabannya," ujar dia.

"Kemudian ada juga tuntutan ganti rugi ganguan pengiriman kapal di mana kapten kapal dianggap bertanggung jawab terkait dengan hal ini," imbuh Judha.

Baca juga: Kemlu Tindak Lanjuti Laporan Soal 149 Buruh Migran Disebut Meninggal di Tahanan Imigrasi Sabah

Menurut Judha, pihak Filipina tengah mencari lokasi untuk memindahkan kapal sehingga pergantian kru dapat segera dilakukan serta memudahkan pemberian logistik dan penanganan kesehatan.

"Mudah-mudahan kita bisa melihat beberapa perkembangan baik dalam beberapa waktu ke depan," kata Judha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com