JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon.
Pendalaman itu dilakukan penyidik melalui lima orang yang diperiksa di Jakarta dan Ambon pada Kamis (4/8/2022). Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pengurusan berbagai dokumen persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail maupun kegiatan usaha lainnya tahun 2020 di Kota Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Soal Kasus Suap Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Pegawai Alfamidi hingga Pengusaha
Adapun dari lima saksi yang diperiksa KPK di Jakarta yaitu, Corp Communication, License and Franchise Director PT Midi Utama Indonesia Solihin.
Sementara, empat saksi lainnya menjalani pemeriksaan di Kantor Mako Brimob Ambon.
Empat saksi lain yang diperiksa adalah License Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon Nandang Wibowo, Deputy Branch Manager PT Midi Utama Indonesia Cabang Ambon, Wahyu Soemantri, dan dua orang wiraswasta bernama Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan Maria Sutini Weking.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan staf Alfamidi bernama Amri dan orang kepercayaan Richard, Andrew Erin Hehanusa sebagai tersangka.
Baca juga: Kasus TPPU Eks Wali Kota Ambon, KPK Periksa Tenaga Ahli KSP
Richard menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan 20 gerai minimarket Alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang itu diberikan Amri secara bertahap. Adapun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan gerai itu diserahkan Amri melalui Andrew.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanusa),” ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.