Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Bharada E Tersangka Terkait Laporan Keluarga Brigadir J

Kompas.com - 04/08/2022, 13:33 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka terhadap Bharada E oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

"(Bharada E tersangka) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Terkait kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J, Andi menyatakan belum ada perkembangan dalam proses penyidikan.

"Belum. Malam ini yang saya sampaikan terkait laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Dalam kasus dugaan pembunuhan itu, kata Andi, penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Baca juga: Polri Pastikan Penyidikan Kasus Brigadir J Dilanjutkan Usai Bharada E Ditetapkan Tersangka

Andi juga merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut perkara kematian Brigadir J.

Dia mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, kata Andi, Bharada E kemarin langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan setelahnya langsung ditahan.

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus itu masih terus berjalan.

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Polri Sebut Motif Akan Terbuka di Persidangan

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat Ajudan Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Laporan tentang dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana itu disampaikan oleh kuasa hukum dari keluarga Brigadir J kepada Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, saat itu.

Johnson menjelaskan, saat itu mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan peretasan, tetapi ditolak.

Baca juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Penembakan Brigadir J

Penyebabnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Laporan tentang dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disampaikan oleh salah satu kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan

"Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara : Editor : Dani Prabowo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com