JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, motif dari penembakan Bharada E ke Brigadir J akan dibuka di persidangan nanti.
“Sudah masuk ranah penyidikan. Nanti dibuka di persidangan,” kata Dedi kepada wartawan, Rabu (3/8/2022) malam.
Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka, Pihak Brigadir J Yakin Ada Pelaku Lain
Adapun sebelumnya Brigadir J dikabarkan tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Penjelasan awal polisi menyebutkan bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada E.
Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian menegaskan Bharada E menjadi tersangka dalam laporan yang dibuat pihak keluarga Brigadir J.
Pihak keluarga Brigadir J menduga ada dugaan pembunuhan berencana terkait kematian anggota keluarganya itu.
Baca juga: Profil Bharada E yang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Brigadir J
Dalam kasus ini, Bharada E juga dijerat Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ia memastikan bahwa Bharada E tidak melakukan bela diri.
"Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri," ujar Andi.
Adapun berikut isi pasal yang menjerat Bharada E:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Baca juga: Babak Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Diperiksa sebagai Saksi
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Baca juga: Kematian Brigadir J dan Sinyal Bharada E Bukan Pelaku Tunggal
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: