Salin Artikel

Polri: Bharada E Tersangka Terkait Laporan Keluarga Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan tersangka terhadap Bharada E oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dilakukan terkait laporan dugaan pembunuhan berencana yang disampaikan keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

"(Bharada E tersangka) laporan polisi yang disampaikan keluarga Brigadir J," kata Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Terkait kasus dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada Brigadir J, Andi menyatakan belum ada perkembangan dalam proses penyidikan.

"Belum. Malam ini yang saya sampaikan terkait laporan oleh pihak keluarga Brigadir Yoshua," ujar Andi.

Dalam kasus dugaan pembunuhan itu, kata Andi, penyidik menerapkan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap Bharada E.

Andi juga merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut perkara kematian Brigadir J.

Dia mengatakan, penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, kata Andi, Bharada E kemarin langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan setelahnya langsung ditahan.

Andi mengatakan, proses pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus itu masih terus berjalan.

"Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti sampai di sini, ini tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Andi.

Laporan tentang dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana itu disampaikan oleh kuasa hukum dari keluarga Brigadir J kepada Bareskrim Polri pada 18 Juli 2022 lalu.

"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, saat itu.

Johnson menjelaskan, saat itu mereka juga melaporkan dugaan pencurian dan peretasan, tetapi ditolak.

Penyebabnya, kata Johnson, mereka harus melengkapi bukti dengan cara menyerahkan foto dan ponsel yang diretas itu.

"Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan," katanya.

Adapun laporan ini teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP diterima AKBP Herminto Jaya pada tanggal 18 Juli 2022.

Laporan tentang dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disampaikan oleh salah satu kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak.

"Kedatangan kita untuk membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana dugaannya pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana jo pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain jo Pasal 351," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, di Bareskrim Polri.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara : Editor : Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/13335101/polri-bharada-e-tersangka-terkait-laporan-keluarga-brigadir-j

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke