Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

BURT DPR Minta Puspanlak Laksanakan Kinerja dengan Mengacu 3 Unsur Pembentukan UU

Kompas.com - 04/08/2022, 12:09 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-undang (UU) Badan Keahlian (BK) untuk menjalankan fungsi kinerjanya dengan mengacu tiga unsur pembentukan UU.

Adapun tiga unsur pembentukan UU yang dimaksud, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Unsur filosofis itu dimulai dari bagaimana sebuah kapal, ada nahkoda, terus juga ada penumpang dan lain sebagainya,” ujar Dimyati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Unsur sosiologis, lanjut dia, adalah bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat dari berbagai ras atau golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik.

Kemudian, unsur yuridis dilihat apakah peraturan yang dibuat bisa bertahan dengan konstitusi atau UU lainnya.

Baca juga: UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua

Pernyataan tersebut Dimyati sampaikan usai menjadi keynote speaker atau pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Puspanlak UU Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Jakarta, Rabu, (3/8/2022).

Pada gelaran FGD itu mengambil tema "Penguatan Kolaborasi Puspanlak dengan Mitra Strategis Dalam Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan UU oleh DPR RI.

Dengan adanya tema tersebut, Dimyati menilai bahwa tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting.

Sebab, DPR memegang kewenangan penuh pada pembuatan UU dan itu menjadi salah satu fungsi dari dewan perwakilan rakyat di bidang legislasi.

Menurut Dimyati, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas itu, Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanaan UU ke setiap kementerian atau lembaga.

Baca juga: UU No 17/2022 Tentang Sumbar Dinilai Diskriminatif dan Kerdilkan Suku Mentawai, Minta Jokowi Revisi

"Kami bisa melakukan pengawasan pelaksanaan UU di setiap kementerian dan lembaga, tadi saya kasih salah satu contoh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya, atau bisa juga nanti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian, Mahkamah Agung (MA) atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.

Dengan demikian, kementerian atau lembaga bisa dilihat dan diawasi, apakah mereka sudah menerapkan UU atau belum.

Sebab, dia melanjutkan, setiap kementerian atau lembaga memiliki undang-undang. Jika sudah diterapkan, bisa diperhatikan lagi adakah kesulitan atau permasalahan yang dihadapi kementerian atau lembaga.

“Dari hal itu lah yang harus dicari dan dilihat oleh Puspanlak supaya UU itu kaffah atau sempurna dilaksanakan dan kalau ada persoalan segera lakukan revisi ke DPR RI," imbuh Dimyati.

Baca juga: Revisi RKUHP, Jokowi Perintahkan Anak Buah Minta Pendapat dan Usul Masyarakat

Persoalan UU dapat disampaikan ke DPR

Selain melakukan pengawasan pada kementerian dan lembaga, Dimyati juga meminta setiap pihak untuk menyampaikan resume kepada DPR jika menemukan persoalan yang bertentangan dengan UU.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com