Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Sudah Diundangkan, Wapres Minta Jajaran Siapkan Pemekaran Wilayah Papua

Kompas.com - 03/08/2022, 09:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta jajaran menteri untuk mempersiapkan pemekaran wilayah di Papua setelah tiga undang-undang terkait daerah otonom baru di Papua telah diundangkan.

Arahan itu disampaikan Ma'ruf saat memimpin rapat terbatas terkait Papua di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (2/8/2022) kemarin.

"Wakil Presiden juga menekankan bahwa undang-undang mengenai pemekaran sudah disahkan, dan undang-undang ini itu akan berlaku setelah 6 bulan, sehingga dengan demikian maka tahun depan setidak-tidaknya sudah harus dilakukan," kata Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangan pers.

Baca juga: 3 Pj Gubernur DOB Akan Dilantik di Papua, Wamendagri: Kita Harapkan Sebelum Desember

Masduki menuturkan, salah satu hal yang disorot adalah persiapan pembangunan infrastruktur di provinsi-provinsi Papua yang menurutnya tidak mudah dilaksanakan.

"Karena ya publik di sana itu macam-macam aspirasinya yang disampaikan itu. Misalnya ada hal yang berkaitan dengan ibu kota, ibu kota kabupaten misalnya, ada yang menginginkan A ada yang mnginginkan B dan sebagainya," kata Masduki.

Ia menyebutkan, perbedaan pendapat itu harus ditangani supaya ada persepsi yang sama dan tidak menimbulkan konflik baru di Papua.

Ma'ruf, kata Masduki, meminta agar hal itu diantisipasi supaya pemekaran wilayah di Papua benar-benar menjadi bagian integral dari menyejahterakan masyarakat Papua.

Baca juga: Mendagri Sudah Laporkan Nama Calon Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua ke Wapres

Di samping itu, rapat juga membicarakan dampak pemekaran wilayah Papua terhadap anggaran yang akan disiapkan pemerintah.

"Termasuk dibicarakan hal-hal yang terkait dengan operasi pembangunannya seperti apa, pemekarannya itu nanti bagaimana, itu masih dalam perencanaan dan rancangan-rancangan," kata Masduki.

"Dan apakah akan ada dana-dana yang sifatnya on top atau dana-dana yang existing operasional dana yang sudah berjalan sekarang," imbuh dia.

Namun, Masduki menyebut hal itu belum bersifat final dan akan dibahas di rapat-rapat berikutnya.

Diketahui, berdasarkan tiga undang-undang (UU) tentang pembentukan daerah otonom baru (DOB) di Papua, Menteri Dalam Negeri mesti meresmikan provinsi-provinsi baru tersebut dan melantik penjabat gubernurnya paling lambat 6 bulan setelah UU diundangkan.

Baca juga: Penyelenggara Pemilu Diharapkan Perhatikan Hak Suara Asli Orang Papua

Tiga UU tersebut yakni UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan telah resmi diundangkan pada Senin (25/7/2022).

"Peresmian Provinsi Papua Selatan dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 bulan terhitung sejak undang-undang ini diundangkan," begitu bunyi Pasal 8 UU Nomor 14 Tahun 2022.

Ketentuan serupa juga tertuang dalam pasal yang sama di UU Nomor 15 Tahun 2022 dan UU Nomor 16 Tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com