Salin Artikel

BURT DPR Minta Puspanlak Laksanakan Kinerja dengan Mengacu 3 Unsur Pembentukan UU

KOMPAS.com – Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Achmad Dimyati Natakusumah mengingatkan Pusat Pemantauan Pelaksanaan (Puspanlak) Undang-undang (UU) Badan Keahlian (BK) untuk menjalankan fungsi kinerjanya dengan mengacu tiga unsur pembentukan UU.

Adapun tiga unsur pembentukan UU yang dimaksud, yaitu filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Unsur filosofis itu dimulai dari bagaimana sebuah kapal, ada nahkoda, terus juga ada penumpang dan lain sebagainya,” ujar Dimyati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/8/2022).

Unsur sosiologis, lanjut dia, adalah bagaimana membangun hubungan dengan masyarakat dari berbagai ras atau golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik.

Kemudian, unsur yuridis dilihat apakah peraturan yang dibuat bisa bertahan dengan konstitusi atau UU lainnya.

Pernyataan tersebut Dimyati sampaikan usai menjadi keynote speaker atau pembicara utama dalam focus group discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Puspanlak UU Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Jakarta, Rabu, (3/8/2022).

Pada gelaran FGD itu mengambil tema "Penguatan Kolaborasi Puspanlak dengan Mitra Strategis Dalam Upaya Optimalisasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengawasan Pelaksanaan UU oleh DPR RI.

Dengan adanya tema tersebut, Dimyati menilai bahwa tugas dari Puspanlak DPR RI sangat luas dan penting.

Sebab, DPR memegang kewenangan penuh pada pembuatan UU dan itu menjadi salah satu fungsi dari dewan perwakilan rakyat di bidang legislasi.

Menurut Dimyati, dengan tugas dan kewenangan yang penting dan luas itu, Puspanlak DPR RI dapat melakukan pengawasan pelaksanaan UU ke setiap kementerian atau lembaga.

"Kami bisa melakukan pengawasan pelaksanaan UU di setiap kementerian dan lembaga, tadi saya kasih salah satu contoh adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) misalnya, atau bisa juga nanti ke Kejaksaan Agung (Kejagung), kepolisian, Mahkamah Agung (MA) atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” ujarnya.

Dengan demikian, kementerian atau lembaga bisa dilihat dan diawasi, apakah mereka sudah menerapkan UU atau belum.

Sebab, dia melanjutkan, setiap kementerian atau lembaga memiliki undang-undang. Jika sudah diterapkan, bisa diperhatikan lagi adakah kesulitan atau permasalahan yang dihadapi kementerian atau lembaga.

“Dari hal itu lah yang harus dicari dan dilihat oleh Puspanlak supaya UU itu kaffah atau sempurna dilaksanakan dan kalau ada persoalan segera lakukan revisi ke DPR RI," imbuh Dimyati.

Persoalan UU dapat disampaikan ke DPR

Selain melakukan pengawasan pada kementerian dan lembaga, Dimyati juga meminta setiap pihak untuk menyampaikan resume kepada DPR jika menemukan persoalan yang bertentangan dengan UU.

"Mudah-mudahan FGD ini bisa ketemu (solusi dan jalannya), nanti teman-teman bisa tahu ketemu bagaimana dan apa hasil dari FGD Ini rekomendasinya apa," ucapnya.

Terkait dengan tema FGD yang berkaitan dengan kolaborasi, Dimyati juga mengingatkan bahwa kolaborasi adalah suatu keniscayaan.

“Kolaborasi merupakan hal yang sangat penting dalam era saat ini, mengingat kemampuan masing-masing individu dan keahlian yang dimiliki pun berbeda,” imbuh Dimyati.

Kolaborasi, lanjut dia, harus dilakukan dengan mengikuti teknologi. Hal ini harus dimulai dari kolaborasi internal agar sinergi yang dibangun konstruktif dan dapat menghasilkan hal yang positif.

Pada kesempatan tersebut, Dimyati juga mengungkapkan bahwa berbagai masukan di atas merupakan salah satu cara agar hasil atau produk legislasi yang dihasilkan DPR RI tidak lagi terkena judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak lupa, ia juga memberikan apresiasi terhadap kolaborasi dan sinergitas Badan Keahlian DPR dengan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI beberapa tahun ini sangat baik dan diharapkan dapat terus dilanjutkan.

"Tadi sudah saya sampaikan antara BK dan DPR selama beberapa tahun ini sangat bagus sekali kolaborasi ini dan harus dilanjutkan," tutur Dimyati.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/04/12092931/burt-dpr-minta-puspanlak-laksanakan-kinerja-dengan-mengacu-3-unsur

Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke